- Home
-
- Luar Negeri
-
- Eks Menteri Pertanian Tion...
Eks Menteri Pertanian Tiongkok Dihukum Mati atas Kasus Suap
Senin, 29 Sep 2025, 02:20 WIBBEIJING - Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman atas penyuapan di pengadilan di Provinsi Jilin, lapor kantor berita Xinhua, Minggu (28/9).
âTang menerima suap, termasuk uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan (37,6 juta dollar AS), di berbagai posisi yang dipegangnya dari tahun 2007 hingga 2024,â kata Xinhua.
Pengadilan Menengah Rakyat Changchun menangguhkan hukuman matinya selama dua tahun, dengan catatan ia telah mengakui kejahatannya, imbuh Xinhua.
Partai Komunis Tiongkok (PKT) mendepakTang pada November 2024, enam bulan setelah ia diselidiki oleh lembaga pengawas antikorupsi dan dicopot dari jabatannya.
Investigasi Tang berjalan sangat cepat dan mengikuti investigasi serupa terhadap mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe.
Presiden Xi Jinping memulai kampanye pembersihan aparat keamanan dalam negeri Tiongkok pada tahun 2020, dengan tujuan memastikan polisi, jaksa penuntut, dan hakim benar-benar setia, benar-benar murni, dan benar-benar dapat diandalkan.
Tang adalah gubernur provinsi barat Gansu dari tahun 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi menteri pertanian dan urusan pedesaan, menurut biografi resmi.
Pada Januari lalu, Presiden Xi mengatakan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar dan terus meningkat bagi PKT. SB/ST/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kemenhaj Bangkalan Pastikan Jemaah Haji Aman Selama Ibadah
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
-
Ikan Sapu-Sapu Jadi Sorotan, Pramono Anung Gelar Rapat Penanganan
-
DPR Bahas Status Bulog, Titiek Soeharto Sebut Masih Berproses
-
Tiongkok Gelar "Operasi Khusus" di Dekat Taiwan, Terusik dengan Pertemuan Jepang-Filipina
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.