Tak Ada yang Tertinggal! Dari Difabel hingga Milenial, Kemnaker Siapkan Ekosistem Kerja yang Inklusif

Jumat, 26 Sep 2025, 22:30 WIB

JAKARTA – Membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif menjadi kunci untuk menciptakan pasar kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Inklusivitas memastikan setiap individu—tanpa memandang gender, usia, latar belakang pendidikan, maupun kondisi fisik—memiliki akses yang setara terhadap peluang kerja, pelatihan, serta pengembangan karier.

Ket. Foto: Membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif menjadi kunci untuk menciptakan pasar kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan. — Sumber: Antara.

Dengan demikian, potensi tenaga kerja dapat dioptimalkan, kesenjangan sosial berkurang, dan produktivitas nasional meningkat. Selain itu, ekosistem yang inklusif juga memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi transformasi ekonomi global, terutama di era digital dan transisi menuju ekonomi hijau.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk untuk para penyandang disabilitas agar bisa bekerja dan mandiri.

“Kami percaya dengan adanya sinergi dari pemerintah, dunia industri dan usaha, serta masyarakat, kita dapat menciptakan ketenagakerjaan yang benar-benar inklusif, di mana setiap individu memberikan kontribusi dan mengerahkan potensi terbaik,” kata Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kemnaker Anggun Sintana dalam acara media briefing di Pusat Pasar Kerja Kemnaker Jakarta, Jumat (26/9).

Adapun sejumlah langkah yang sedang disiapkan Kemnaker antara lain menyiapkan panduan untuk tenaga kerja disabilitas, serta kampanye ke perusahaan untuk edukasi terkait regulasi UU No. 6 Tahun 2018 bahwa perusahaan harus mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas.

Dalam aspek penguatan kelembagaan dan pengawasan pun dilakukan Kemnaker melalui pembentukan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus untuk merancang program dan kebijakan disabilitas, disusul dengan integrasi kewajiban kuota disabilitas dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Lalu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penyandang disabilitas, dan monitoring serta evaluasi tahunan terhadap kepatuhan perusahaan dan instansi pemerintah,” kata Anggun.

Selanjutnya, Kemnaker juga melakukan transformasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ULD melalui pelatihan khusus sesuai kebutuhan, serta digitalisasi layanan ULD agar lebih responsif dan terhubung dengan sistem ketenagakerjaan nasional.

Selain itu, Anggun mengatakan Kemnaker juga menaruh perhatian pada peningkatan kesiapan kerja penyandang disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Hal ini dilakukan dengan integrasi pelatihan kerja disabilitas di Balai Latihan Kerja (BLK) dengan skema pelatihan adaptif; serta penyediaan kurikulum berbasis kompetensi inklusif, termasuk keterampilan digital dan kewirausahaan.

“Lalu, melibatkan organisasi disabilitas dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan, dan melakukan kemitraan sosial dan kampanye publik,” ujar Anggun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.