Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth dan DRC
Jumat, 26 Sep 2025, 17:15 WIBYOGYAKARTA â Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP, pada Jumat (26/9). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan berlangsung di rumah ESP yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.
âPenggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC,â ujarnya.
ESP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9) dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.
Herwatan menuturkan, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT dan pihak pemerintah Kalurahan Condongcatur. Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, serta Penetapan Izin Penggeledahan.
Penyidik kemudian memeriksa garasi, kamar tidur, dan beberapa ruangan lain yang diduga menyimpan barang bukti. âDari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek,â ungkap Herwatan.
Kasus yang menjerat ESP berawal ketika ia menambah langganan bandwidth internet melalui Internet Service Provider (ISP)-3, yakni PT MSD, sejak November 2022 hingga 2024 tanpa kajian kebutuhan. Padahal, kebutuhan bandwidth sebenarnya telah terpenuhi dari dua penyedia sebelumnya, yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU). Nilai anggaran yang digelontorkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar.
Selain itu, Diskominfo Sleman juga melakukan sewa colocation DRC melalui pengadaan langsung dengan PT MSA senilai Rp198 juta per tahun, berlangsung dari 2023 hingga 2025.
Dalam proses tersebut, ESP diduga meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total mencapai Rp901 juta. Tindakannya ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
- Korupsi
- Kejati DIY
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Imbas Korupsi Haji 2024: 8.400 Jemaah Antre 14 Tahun Gagal Berangkat!
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Skandal Korupsi Rp60 Miliar di Way Kanan: Tokoh Muda Bongkar Kelompok Tani Fiktif, Dana Bansos Diduga Jadi Bancakan Elite!
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.