Pembunuh Pengemudi Taksi Daring di Medan Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 25 Sep 2025, 07:30 WIBMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Fadli (45) yang membunuh pengemudi taksi daring dengan hukuman penjara seumur hidup.
âMeminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup,â ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9)
JPU Novalita menilai terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah memenuhi unsurtindak pidana pembunuhan berencana, dan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
âSidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,â kata Hakim Evelyne.
JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi daring.
âSaat itu terdakwa Fadli mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah untuk melancarkan aksinya," kata JPU Novalita.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa memesan taksi daring dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
"Korban menjemput terdakwa menggunakan mobil mini bus. Saat di perjalanan terdakwa tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung membunuh korban hingga meninggal dunia," tuturnya.
Setelah korban meninggal, terdakwa mengendarai mobil milik korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban.
Terdakwa Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut dengan harga Rp25 juta. Tapi transaksi batal dilakukan karena mobil masih terdapat bercak darah.
"Tepat pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti," kata Novalita.
- Medan
- Kejari Medan
- kasus pembunuhan
- Pembunuh Pengemudi Taksi Daring
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemprov Jatim Bangun Sarana Prasarana Baru SMA Taruna Bhayangkara di Banyuwangi
-
Maskapai TransNusa Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Penang Malaysia, KJRI Harap Perekonomian Kedua Negara Meningkat
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Tegas! Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar Peraturan
-
Mendikdasmen Telah Resmikan 48 Sekolah Penerima Revitalisasi di Medan
-
Punya Banyak Keunggulan, Undangan Digital Kini Jadi Pilihan Generasi Muda
-
Berpotensi Koreksi Lanjutan, 23 Januari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.