Kementerian ESDM Siapkan Aturan soal Harga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Selasa, 23 Sep 2025, 15:52 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi atau aturan yang akan mengatur soal pemanfaatan sampah menjadi energi, termasuk soal penetapan harga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
âDengan adanya kebijakan pemerintah yang ini (pemanfaatan sampah menjadi energi), kami sedang memperbarui regulasinya,â kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9).
Terdapat tiga hal yang, menurut dia, nantinya diatur oleh Kementerian ESDM, yakni penetapan harga listrik yang berasal dari proses insinerasi dan gasifikasi, kemudian bioenergi yang terdiri atas biomassa dan biogas, serta bahan bakar substitusi dari pirolisis.
Yuliot mengatakan volume sampah nantinya akan dikelola berdasarkan data timbunan sampah pada 2024.
Timbunan sampah yang tercatat pada 2024 mencapai 33,8 juta ton, dengan 20,2 juta ton atau 59,9 persen telah terkelola. Sedangkan, seberat 13,6 juta ton atau sekitar 40,1 persen masih belum dikelola.
âYang tidak terkelola ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan,â ujar dia.
Oleh karena itu, Yuliot mengatakan berharap melalui kebijakan mengubah sampah menjadi energi, Kementerian ESDM dapat turut serta dalam menyelesaikan permasalahan sampah perkotaan.
âSehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pengurangan emisi, menjadikan wilayah perkotaan menjadi semakin bersih, dan menambah pasokan energi hijau,â kata Yuliot.
Dorongan percepatan proyek PLTSa mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2025. Presiden memerintahkan proses administrasi dipangkas dari enam menjadi tiga bulan, sehingga target penyelesaian proyek dalam 18 bulan dapat tercapai.
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar dengan potensi produksi listrik rata-rata 20 MW per kota.
Terkait rencana tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan proyek pemanfaatan sampah menjadi energi masih menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Danantara.
Perusahaan yang lolos seleksi oleh Danantara, menurut dia, akan direkomendasikan mendapat izin dari Kementerian ESDM, sebelum akhirnya masuk tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN.
- Kementerian ESDM
- Aturan
- regulasi
- Harga Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Seru, Parade Sewu Kupat di Kudus
-
Fiskal Harus Sehat, Jangan Gegabah Pelebaran Defisit
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
-
NTB Dikepung 108 Bencana dalam 3 Bulan! Kabupaten Bima Jadi yang Terparah, Ada Apa?
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
-
Ancaman Ransomware 2026: IBM X-Force Sebut AI Mudahkan Penyerang Bobol Rantai Pasok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.