Kamboja Tolak Penerapan Hukum Thailand bagi Warganya

Selasa, 23 Sep 2025, 02:30 WIB

PHNOM PENH – Kamboja telah mengeluarkan keberatan resmi terhadap niat Thailand untuk memaksakan hukum nasionalnya terhadap warga negara Kamboja yang tinggal di wilayah perbatasan, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan peningkatan ketegangan di sepanjang perbatasan yang disengketakan.

"Kamboja mengecam ancaman yang dilontarkan oleh militer Thailand yang memperingatkan akan menerapkan hukum Thailand terhadap warga negara Kamboja di Desa Chouk Chey dan Prey Chan di Komune O'Bei Chorn, Distrik O'Chrov, Provinsi Banteay Meanchey," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja pada Sabtu (20/9) lalu.

Ket. Foto: Mayor Jenderal Winthai Suwaree — Sumber: Facebook

Pada tanggal 18 September lalu, Tentara Kerajaan Thailand menguraikan dalam sebuah pernyataan soal hukuman bagi warga Kamboja yang menyebabkan gangguan di wilayah Thailand, menyusul terjadinya bentrokan di Ban Nong Ya Kaew di Provinsi Sa Kaeo sehari sebelumnya.

Mereka memperingatkan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati atas apa yang mereka sebut sebagai tindakan melawan kedaulatan Thailand.

Pemerintah Kamboja mengatakan gas air mata dan peluru karet telah ditembakkan ke arah penduduk desa Kamboja di Prey Chan selama bentrokan pada 17 September lalu, dan Kementerian Luar Negeri Kamboja menyebut insiden tersebut sebagai upaya untuk menegakkan kedaulatan wilayah dengan kekerasan.

“Penegasan hukum nasional Thailand di wilayah sengketa tersebut mengabaikan kewajiban mendasar berdasarkan Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Ditambahkan pula bahwa penerapan hukuman pidana berat terhadap warga negara Kamboja yang terlibat dalam protes damai akan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia fundamental yang dijamin oleh hukum internasional.

Kementerian tersebut menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai sebagaimana diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mana Thailand merupakan salah satu pihak di dalamnya.

Lebih lanjut kementerian itu menuduh Thailand telah melanggar Piagam Asean dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menahan diri dari tindakan provokatif dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

Kamboja juga menegaskan kembali posisinya bahwa perbatasan tidak dapat diubah dengan kekerasan, menolak upaya apa pun oleh Thailand untuk membenarkan tindakannya berdasarkan hukum domestik.

“Tujuan Thailand untuk menegakkan hukum nasionalnya terhadap warga negara Kamboja yang melakukan protes damai semata-mata merupakan demonstrasi nyata penggunaan kekuatan untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah yang belum dibatasi,” kata pernyataan tersebut.

Kementerian tersebut kemudian mengimbau Thailand untuk menghentikan semua kegiatan yang merusak upaya de-eskalasi, dan mendesak penghormatan terhadap Perjanjian Gencatan Senjata tanggal 28 Juli dan Risalah Kesepakatan pertemuan Komite Perbatasan Umum tanggal 7 Agustus dan 10 September.

“Pemerintah Kerajaan Kamboja tetap teguh dalam menegakkan posisi berprinsipnya bahwa perbatasan tidak boleh diubah dengan paksa,” imbuh pernyataan tersebut, seraya menegaskan kembali komitmennya terhadap negosiasi damai dan hukum internasional.

Atas keberatan Kamboja, pihak militer Thailand pada Minggu (21/9) menyebut tuduhan Phnom Penh bahwa Bangkok secara tidak sah menerapkan hukum domestik terhadap warga negaranya di wilayah yang disengketakan, keliru.

“Upaya ini adalah prinsip yang diakui secara universal,” ucap juru bicara militer, Mayor Jenderal Winthai Suwaree, seraya menekankan bahwa wilayah yang dimaksud sepenuhnya berada dalam kedaulatan Thailand dan tidak tunduk pada klaim tumpang tindih seperti yang dikemukakan Kamboja, sehingga penegakan hukum Thailand di wilayah tersebut sah dan konsisten dengan kewenangan kedaulatan negara. ST/I-1

  • cambodia

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.