Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kenaikan Gaji ASN

📅 Senin, 22 Sep 2025, 20:07 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kenaikan Gaji ASN Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas detail kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara pada 2025. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun Purbaya menegaskan perhitungan teknis masih dilakukan Kementerian Keuangan.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.

Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.

Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:

Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.