BBM Nonsubsidi Diawasi Ketat, KPPU Siap Bongkar Praktik Nakal

Senin, 22 Sep 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pengawas Persingan Usaha (KPPU) terus memantau perkembangan terkait ketersediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) swasta serta dinamika harga BBM nonsubsidi.

"KPPU berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga kebijakan yang diterapkan tetap mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat di pasar BBM nonsubsidi," tegas KPPU melalui siaran persnya, Minggu (21/9).

Ket. Foto: Sektor Energi - Pihak Swasta Dipaksa Beli BBM dari Pertamina yang Jadi Pesaing Mereka — Sumber: istimewa

Adapun KPPU menyampaikan pendapat terkait Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 menetapkan pembatasan tambahan impor BBM non-subsidi maksimal sebesar 10 persen dari volume penjualan tahun sebelumnya. Dengan ketentuan tersebut, pada tahun 2026 badan usaha swasta (Shell, BP, dan Vivo) dapat melakukan impor hingga 110 persen dari realisasi impor tahun 2026.

Pertamina memiliki ruang impor yang lebih besar karena penjualannya terdiri atas kombinasi BBM impor dan BBM dalam negeri, sedangkan badan usaha swasta seluruhnya bergantung pada impor. Tambahan impor badan usaha swasta berkisar antara 7.000–44.000 kiloliter, sedangkan Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter.

"Kondisi ini mencerminkan struktur pasar di mana Pertamina menguasai sekitar 92,5 persen pangsa pasar BBM nonsubsidi, sementara badan usaha swasta berada pada kisaran 1–3 persen," tulis KPPU.

Peraturan ini berpotensi mempersempit ruang gerak badan usaha swasta dalam memperluas usahanya, karena membatasi kenaikan penjualan hanya sebesar 10 persen. Padahal, pertumbuhan permintaan BBM di SPBU swasta bisa saja melampaui angka tersebut. Kondisi ini pada akhirnya berimplikasi pada konsumen yang kehilangan pilihan dan terpaksa bergantung pada Pertamina.

Karena itu, KPPU memandang penting agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali, sehingga tidak menghambat peluang badan usaha swasta untuk berkembang. 

Masalah Tata Kelola

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan ada kesalahan dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan masalah kekosongan stok di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.

Masalah ini timbul ketika importasi BBM dilakukan secara satu pintu melalui Pertamina. "Pihak swasta dipaksa untuk membeli minyak dari Pertamina yang notabene adalah pesaing mereka. Jelas ini ada tumpang tindih antara regulator dengan operator," tegas Huda.

Pemerintah sebagai regulator mengatur kewenangan BUMN Pertamina untuk menjadi importir tunggal. Pertama, ada integrasi vertikal antara usaha pertamina untuk menjual ke masyarakat dan juga aktivitas pertamina sebagai pemasok bahan baku minyak yang juga dibutuhkan oleh penjual BBM swasta.

Kedua, ada dominasi yang berujung pada tindakan melawan persaingan usaha yang sehat ketika importir tunggal. Ketika SPBU swasta membeli minyak dari Pertamina, Pertamina sangat bisa untuk mengatur kuota masing-masing SPBU. Kemudian, ketika kuota ini habis maka akan terjadi kelangkaan bbm di SPBU swasta.

"Yang dirugikan adalah masyarakat karena sedikitnya pilihan produk. Mending kalo produk pertamina bagus, yang ada stok produk pertamina ada masalah," tandas Huda.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.