KAI Jakarta Imbau Masyarakat, Tindakan Melempar Kereta Bisa Berujung Penjara dan Membahayakan Nyawa
Minggu, 21 Sep 2025, 03:00 WIBJakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta api dengan sesuatu benda, termasuk perbuatan pidana yang bisa menyebabkan pelaku dipenjara 3 sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.Â
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (20/9), mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
"Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, juga dilarang.Â
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.Â
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," kata Ixfan.Â
Adapun aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang â Pasar Senen dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB
Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.Â
KAI pun sangat menyesalkan peristiwa ini karena tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.
Lebih lanjut, petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin.Â
"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa," kata Ixfan.Â
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mentan Setujui Hilirisasi Kelapa dan Ubi Kayu di Maluku
-
Razia Mendadak di Lapas Dharmasraya, Petugas Buru HP, Narkoba dan Miras
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
-
Fonseca Menandai Pergantian Generasi Roland Garros
-
ESDM Uji Sampel dari 12 Lokasi Penghasil BBM dari Sampah
-
Transisi Energi Asia Tengah: Uzbekistan Mulai Proyek Pembangunan PLTN Pertama
-
Pemerintah Kabupaten Nabire Atur Pasokan dari Luar untuk Stabilkan Harga Telur Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.