Istana Minta Strobo dan Sirine Dibekukan, Kakorlantas: Tetap Bisa untuk Tugas Kepolisian

Minggu, 21 Sep 2025, 14:00 WIB

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

Ket. Foto: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho — Sumber: antara foto

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu (21/9).

Lebih lanjut, Agus mengatakan, kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.

Kebijakan ini, imbuh dia, juga sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.

“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya.

Dirinya berharap langkah ini dapat semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Korlantas Polri sebelumnya merespons cepat aspirasi rakyat yang merasa tidak nyaman dengan suara sirine dan lampu strobo kendaraan patroli pengawalan (patwal) kepolisian ketika mengawal perjalanan rombongan pejabat menuju suatu lokasi.

Ketidaknyamanan rakyat yang terganggu dengan suara sirine dan kilatan lampu strobo itu, kini sedang viral di media sosial, dengan gerakan bertanda pagar atau tagar "Stop tut, tut, wuk, wuk".

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung merespons itu, dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat, kecuali untuk kepentingan-kepentingan khusus yang memang mendesak.

Istana juga merespons desakan warga terkait suara sirine dan lampu strobo itu dengan menyatakan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto memang ingin menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai hal, termasuk di jalan.

Karena itu, lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, istana mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas di jalan raya yang mengganggu kenyamanan pengguna lain, seperti sirine dan lampu strobo.

Bukan hanya imbauan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine atau strobo.

Surat edaran yang berkaitan dengan penggunaan sirine dan strobo itu juga mengingatkan pejabat untuk mematuhi kepatutan, terutama jika menyangkut terganggunya kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan juga telah memberi contoh, yakni tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo itu, sehingga kendaraan presiden mengikuti aturan sebagaimana pengendara lainnya. Karena itu, kendaraan presiden juga tidak jarang ikut berada di antara kendaraan yang terjebak di kemacetan.

Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana jalan. Jadi, tidak ada seorangpun yang diutamakan dalam penggunaan jalan, kecuali pihak-pihak yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sesuai PP No 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1, disebutkan ada beberapa pihak yang wajib didahulukan atau diprioritaskan saat di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

  • Istana
  • Kakorlantas Polri
  • Strobo dan Sirine

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.