Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung pada 2026

Kamis, 18 Sep 2025, 03:03 WIB

Pemerintah menargetkan draf RUU Pemilu rampung pada 2026 dan diharapkan selesai secepatnya agar KPU lebih siap menghadapi pemilu 2029.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ket. Foto: Yusril Ihza Mahendra — Sumber: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu diharapkan selesai sesegera mungkin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih siap menghadapi pemilu 2029.

“Karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik terlebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan, 2,5 tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” tutur Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, kemarin.

Ia pun berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana persiapan pemilu dilakukan oleh kepengurusan KPU yang berbeda dengan kepengurusan KPU yang menjalankan pesta lima tahunan tersebut, sehingga penyelenggara tidak terlalu siap dan paham mengenai lika-liku penyelenggaraan pemilu.

Maka dari itu, dia menegaskan nantinya RUU Pemilu akan masuk dalam skala prioritas pembahasan bersama DPR. Untuk itu, Yusril menuturkan pihaknya juga akan mengoordinasikan pembahasan RUU Pemilu, seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang terus menegaskan untuk segera melakukan revisi UU Pemilu guna melakukan reformasi di bidang politik.

Percepatan Kodifikasi

Yusril juga menyatakan dukungannya secara penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi RUU Pemilu. Terkait permintaan mengenai RUU Pemilu disiapkan oleh tim independen, Yusril menegaskan penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebaiknya melibatkan partai non-partisan, aktivis yang tidak memiliki kepentingan langsung, akademisi, dan praktisi. Dengan demikian, dia berharap produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat dijadikan rujukan utama pemerintah.

Dirinya pun sepakat perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan. Dia berpendapat momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Yusril mengemukakan partai politik (parpol) harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Menurut Yusril, setelah amandemen UUD 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril.

Maka dari itu, Yusril tak menampik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Menko Yusril menuturkan hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap DPR. “Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” ungkapnya.

Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut adalah salah satu hal yang diinginkan publik agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2024.

“Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026,” kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR, Rabu (17/9).

Ia juga mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang itu diperlukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional. Terlebih lagi isu tersebut selalu ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.

Mengenai revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan bahwa saat ini banyak sorotan dari publik terkait dengan partai politik. Hal itu perlu direspons DPR dengan membuat langkah-langkah agar partai politik kembali mendapatkan kepercayaan publik sebagai pilar demokrasi. Ant/S-2

  • RUU Pemilu

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.