Di Ponorogo, Banyak Warga Ingin Ubah Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Kamis, 18 Sep 2025, 10:10 WIB

PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat peningkatan permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi "Penghayat Kepercayaan".

Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Ket. Foto: Petugas melayani warga di kantor Dispendukcapil Ponorogo, Jawa Timur. — Sumber: Antara

"Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan," ujarnya.

Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," katanya.

Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa menyebut nama aliran.

Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," tambahnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP.

“Putusan MK tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek mengenai kepastian layanan pendidikan bagi para Penghayat Kepercayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016

Pada 2023, Kementerian Kebudayaan saat itu menyerahkan KTP baru bagi Penghayat Kepercayaan di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Menurut Segara Institute, kota Surakarta termasuk yang terdepan dalam mengutamakan sikap toleransi.

Menurut data Kemdikbudristek, organisasi Penghayat Kepercayaan hingga saat ini ada 177 dengan cabang mencapai 1.000 yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia.

Kementerian mengatakan, kolom penghayat Kepercayaan di KTP merupakan hak prerogatif perorangan. Mereka dapat mengurus ke Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.