Resmi Dibuka! Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa Siap Direbut

Rabu, 17 Sep 2025, 18:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @disdikdki.

Pada tahap kedua tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerima baru sebanyak 3.466 mahasiswa. Jumlah tersebut disiapkan untuk mengisi kuota penerima lama yang sudah lulus dari perguruan tinggi.

Ket. Foto: — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Layanan tersedia lewat WhatsApp Pengaduan di nomor 0852-1124-7089 maupun melalui website resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021, penerima KJMU wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat utama adalah berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk kategori warga miskin maupun rentan miskin berdasarkan pantauan Dinas Sosial. Penerima KJMU juga tidak boleh sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain baik dari APBN maupun APBD.

Bagi calon mahasiswa, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka harus lulus pendidikan menengah di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir dan lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler akademik maupun vokasi, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kemenag.

Sementara itu, mahasiswa yang sudah terdaftar juga harus memenuhi kriteria serupa. Mereka wajib kuliah di perguruan tinggi terakreditasi dengan program studi minimal akreditasi B, serta berlokasi di wilayah Jakarta.

Kampus tujuan juga harus masuk peringkat 4.000 besar dunia berdasarkan QS World University Ranking atau Webometrics. Mahasiswa yang bisa mengakses KJMU dibatasi maksimal hingga semester 4.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk segera memanfaatkan program bantuan pendidikan ini. KJMU dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung anak Jakarta melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.