Artha Graha Group Tegaskan Tak Ada Rencana Pembangunan di Pulau Padar

Rabu, 17 Sep 2025, 16:04 WIB

JAKARTA-Grup Artha Graha menegaskan saat ini tidak ada rencana pembangunan di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK). Hal itu menyikapi pemberitaan media yang mengaitkan nama Tomy Winata dan Grup Artha Graha dengan sejumlah pihak dalam rencana pembangunan bisnis pariwisata di kawasan TNK.

Desain bangunan yang beredar di sejumlah pemberitaan adalah rancangan lama dari pengelola sebelumnya. Saat ini rancangan tersebut tengah dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek kelestarian ekosistem serta aspirasi masyarakat adat di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo.

Ket. Foto: Tim PT. Palma Hijau Cemerlang yang berafiliasi dengan Grup Artha Graha sedang menbersihkan sampah di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) — Sumber: istimewa

Sehubungan dengan pemberitaan yang menyinggung keterkaitan bisnis tersebut, Grup Artha Graha tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak politik terkait pembangunan bisnis di kawasan tersebut melalui PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). 

Sejak awal, Grup Artha Graha senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme, serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, khususnya yang melibatkan unsur politik.

Adapun melalui PT Palma Hijau Cemerlang yang berafiliasi dengan Grup Artha Graha, kegiatan kami di kawasan Taman Nasional Komodo fokus pada konservasi dan penguatan fungsi kawasan berdasarkan perjanjian resmi dengan Balai TNK. Fokus utama bukan pada pengembangan pariwisata masif, melainkan pada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Komitmen kami di kawasan ini bertumpu pada upaya konservasi yang diwujudkan melalui pemulihan habitat, pengelolaan sampah dan limbah khususnya di pesisir dan laut, edukasi lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan, pengawasan serta perlindungan kawasan, serta pelibatan masyarakat lokal untuk turut serta menjaga kelestarian Pulau Padar dan sekitarnya,” terang Komisaris Utama PT KWE Erick Hartanto.

Terkait isu perizinan, Palma Hijau Cemerlang menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha yang diajukan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Hal ini menunjukkan konsistensi Grup Artha Graha dalam menjunjung prinsip kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta standar konservasi internasional.

“Kami juga memandang kritik dan pandangan dari masyarakat adat maupun publik luas sebagai masukan yang sangat berharga. Prinsip utama kami adalah bahwa keberlanjutan lebih penting daripada ekspansi. Karena itu, kegiatan nyata kami di lapangan lebih difokuskan pada aksi konservasi, seperti pembersihan pantai, pengurangan sampah plastik, hingga penanaman pohon bersama masyarakat,” imbuh Erick. 

Grup Artha Graha percaya bahwa konservasi hanya dapat berjalan efektif bila dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga manfaatnya nyata bagi lingkungan, masyarakat, serta keberlanjutan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia.

Tolak Privatisasi

Sebelummya Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9).

Massa aksi yang merupakan gabungan dari serikat mahasiswa dan pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Diaspora dan masyarakat peduli Komodo itu menolak pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), yang dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Koordinator AKM, Astra Tandang, menegaskan bahwa proyek yang dijalankan salah satu perusahaan dengan konsesi 55 tahun tersebut merupakan bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam keberadaan satwa Komodo. 

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” ujar Astra dalam orasi.

AKM menolak keras rencana pembangunan 619 unit bangunan termasuk vila, restoran, spa center, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini bukan hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.

Pulau Padar merupakan bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan berskala besar berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.

AKM memperingatkan bahwa kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.

Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah antara lain: pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar; evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK agar sesuai prinsip konservasi; pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata; transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.

“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.