Rupiah Melemah, Investor Respons Negatif Injeksi Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara
Selasa, 16 Sep 2025, 16:25 WIBJAKARTA â Pelemahan rupiah terjadi seiring pasar mencermati rencana lanjutan pengalihan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN, yang dinilai berpengaruh pada likuiditas serta dinamika pembiayaan.
Sentimen ini menciptakan kewaspadaan karena aliran dana jumbo berpotensi memicu pergerakan cepat di pasar keuangan, terutama terkait permintaan valas dan kebutuhan pembiayaan impor.
Di sisi lain, investor menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas sektor riil, namun tetap menunggu kepastian eksekusi dan dampaknya terhadap keseimbangan moneter.
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan, Selasa (16/9) sore, melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS.
Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana ke perbankan di dalam negeri.
âPelaku pasar merespons negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,â ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/9).
Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, diantaranya tiga undang-undang sekaligus.
Dalam pengucuran dana, dia mengatakan seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.
Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang- Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.
âProsedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,â ujar Ibrahim.
Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.
âPejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.
Dari mancanegara, Ia mengatakan pemangkasan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed sebesar 25 basis poin sudah hampir pasti pada pertemuan 16-17 September 2025.
Dengan demikian, pelaku pasar akan berfokus terhadap proyeksi kebijakan The Fed ke depannya dan proyeksi ekonomi terbaru, yang akan membentuk arah kebijakan moneter hingga akhir tahun.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu menyerukan sanksi tingkat kedua terhadap industri minyak Rusia, yang kali ini menargetkan pembeli utama seperti India dan Tiongkok.
Trump telah mengenakan tarif perdagangan sebesar 50 persen kepada India pada akhir Agustus 2025 terkait masalah ini. Trump juga terlihat mendesak negara-negara NATO, Uni Eropa, dan G7 untuk berhenti membeli minyak Rusia dan meningkatkan tekanan tarif terhadap India dan Tiongkok.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini menguat ke level Rp16.385 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.405 per dolar AS.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DLH Mimika Alokasikan Rp18 Miliar untuk Gaji Petugas Kebersihan, Total 182 Orang
-
Periode Pascalebaran, PELNI Berikan Diskon Tarif 20% untuk Muatan Kontainer
-
Konser di ICE BSD, aespa Akui Waktu di Jakarta Selalu Terburu-Buru
-
Rutin Bersih-bersih Lingkungan untuk Mendukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pelemahan Rupiah Uji Ketahanan Likuiditas Perbankan Syariah
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Mensos Tegaskan Rencana Penerapan WFA Tidak Ganggu Pelayanan Sosial
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.