Demi Kenyamanan dan Keindahan, Pemkot Bandung Segera Tertibkan Reklame Ilegal
Selasa, 16 Sep 2025, 19:10 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.
âSatpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,â jelas Wakil Wali Kota Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9).
Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017. Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.
Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.
Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.
Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.
Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.
âPerda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,â tegas Wakil Wali Kota Erwin.
Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.
âKalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,â tutur Wakil Wali Kota Erwin. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan WFH bagi ASN
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
-
Direktur Timnas Mesir Peringatkan Salah: Jangan Pindah ke MLS
-
Arus Balik Lebaran 2026: Okupansi Kereta Api Lampaui 140 Persen Selama Empat Hari Beruntun
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.