TKDN Diperbarui, Industri Nasional Dijanjikan Lebih Kompetitif
Kamis, 11 Sep 2025, 22:30 WIBJAKARTA â Aturan baru mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dengan metode perhitungan yang lebih transparan, detail, dan terstandar, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kandungan lokal, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.
Secara praktis, aturan baru ini akan mendorong produsen untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku, teknologi, dan tenaga kerja lokal.
Dampaknya bukan hanya memperluas pasar bagi industri dalam negeri, tetapi juga mendorong terciptanya rantai pasok yang lebih sehat serta peningkatan kapasitas produksi nasional.
Namun, tantangan tetap ada. Tidak semua sektor siap memenuhi ambang batas TKDN karena keterbatasan teknologi, biaya produksi yang tinggi, serta ketergantungan pada impor komponen tertentu.
Tanpa strategi pendampingan seperti transfer teknologi, insentif fiskal, dan peningkatan kualitas SDM, aturan baru ini bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi aturan TKDN sangat bergantung pada keseimbangan antara regulasi yang ketat dan dukungan nyata dari pemerintah.
Jika dijalankan dengan konsisten, aturan ini dapat menjadi katalis untuk memperkuat daya saing industri lokal sekaligus menarik investasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hasil reformasi yang dilakukan pihaknya memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.
Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9), menyatakan penghitungan TKDN terbaru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.
Menperin menyampaikan reformasi TKDN yang dilakukan pihaknya ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.
Perubahan dari penghitungan TKDN ini yakni sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur, namun dengan diterapkannya aturan baru pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.
"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Menperin.
Selanjutnya, pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, yang dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.
Kemudahan lainnya yaitu, perusahaan manufaktur mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah, karena terdapat 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih.
Menperin menekankan formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh.
Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.
Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
"Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," kata Menperin.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejagung Sita 21 Motor Mewah terkait Kasus Suap Perkara CPO di PN Jakarta Pusat
-
Kemenperin: Sertifikat TKDN iPhone 17 Telah Terbit
-
Anda Suka Keharuman? Ikuti Kiat Pilih Parfum Lokal ala Kreator Kecantikan IniVindy
-
Vietnam Evakuasi Warga Sebelum Terjangan Topan Bualoi
-
Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Siap Dilakukan, Banjir Jakarta Dibidik dari Hulu ke Hilir
-
Andre Rosiade Sebut Sumbar Ajukan Tambahan 500 Unit Hunian Sementara ke Danantara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.