TKDN Diperbarui, Industri Nasional Dijanjikan Lebih Kompetitif

Kamis, 11 Sep 2025, 22:30 WIB

JAKARTA – Aturan baru mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dengan metode perhitungan yang lebih transparan, detail, dan terstandar, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kandungan lokal, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ket. Foto: Ilustrasi - Mesin Industri. — Sumber: Istimewa.

Secara praktis, aturan baru ini akan mendorong produsen untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku, teknologi, dan tenaga kerja lokal.

Dampaknya bukan hanya memperluas pasar bagi industri dalam negeri, tetapi juga mendorong terciptanya rantai pasok yang lebih sehat serta peningkatan kapasitas produksi nasional.

Namun, tantangan tetap ada. Tidak semua sektor siap memenuhi ambang batas TKDN karena keterbatasan teknologi, biaya produksi yang tinggi, serta ketergantungan pada impor komponen tertentu.

Tanpa strategi pendampingan seperti transfer teknologi, insentif fiskal, dan peningkatan kualitas SDM, aturan baru ini bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Oleh karena itu, keberhasilan implementasi aturan TKDN sangat bergantung pada keseimbangan antara regulasi yang ketat dan dukungan nyata dari pemerintah.

Jika dijalankan dengan konsisten, aturan ini dapat menjadi katalis untuk memperkuat daya saing industri lokal sekaligus menarik investasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hasil reformasi yang dilakukan pihaknya memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9), menyatakan penghitungan TKDN terbaru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.

Menperin menyampaikan reformasi TKDN yang dilakukan pihaknya ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.

Perubahan dari penghitungan TKDN ini yakni sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur, namun dengan diterapkannya aturan baru pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Menperin.

Selanjutnya, pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, yang dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.

Kemudahan lainnya yaitu, perusahaan manufaktur mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah, karena terdapat 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih.

Menperin menekankan formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh.

Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.

Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

"Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," kata Menperin.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.