- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Salurkan KJP P...
Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II 2025 untuk 707.513 Siswa Sejak 10 September
Kamis, 11 Sep 2025, 13:30 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 mulai 10 September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI bagi para siswa penerima manfaat yang telah lolos verifikasi kelayakan.
Total penerima pada periode JuliâDesember 2025 tercatat sebanyak 707.513 siswa, atau sedikit menurun dibandingkan periode JanuariâJuni 2025 yang mencapai 707.622 siswa. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menegaskan bahwa jumlah tersebut sudah sesuai hasil verifikasi data kependudukan serta persyaratan administratif lainnya.
âMaka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode JanuariâJuni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode JuliâDesember 2025) sebanyak 707.513 siswa,â ujar Taga dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Proses verifikasi penerima KJP Plus mengacu pada sejumlah kriteria, di antaranya harus tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak, tidak memiliki mobil pribadi, dan tidak memiliki aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga tidak boleh ada anggota yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
Besaran dana bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/MI menerima Rp250.000 per bulan dengan tambahan Rp130.000 untuk SPP swasta, sedangkan siswa SMP/SMPLB/MTs mendapatkan Rp300.000 per bulan ditambah Rp170.000 untuk SPP swasta. Bagi siswa SMA/SMALB/MA diberikan Rp420.000 per bulan plus Rp290.000 SPP swasta, sementara siswa SMK memperoleh Rp450.000 per bulan dengan tambahan Rp240.000 untuk SPP swasta. Sementara itu, peserta PKBM mendapat Rp300.000 per bulan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa dana personal hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisanya wajib digunakan secara non-tunai untuk keperluan sekolah. Penggunaan dana meliputi pembelian perlengkapan belajar, seragam, biaya transportasi, hingga konsumsi bergizi untuk mendukung proses belajar siswa.
Bagi siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus, terdapat prosedur lanjutan berupa pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing penerima. Semua proses ini difasilitasi oleh Bank DKI agar dana bantuan bisa segera digunakan sesuai ketentuan.
Program KJP Plus merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata. Tujuan program ini adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, memotivasi siswa untuk berprestasi, serta mendorong anak putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah pada peningkatan kualitas SDM di Ibu Kota.
Orang tua maupun wali murid dapat memeriksa status pencairan dana melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id. Caranya cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, memilih tahun penerimaan 2025, lalu memilih Tahap II, dan menekan tombol âCekâ. Sistem kemudian akan menampilkan status pencairan dana yang bersangkutan.
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, dana KJP Plus biasanya cair pada pekan pertama setiap bulan. Dengan demikian, para siswa penerima manfaat dapat segera menggunakan bantuan pendidikan ini untuk menunjang kebutuhan sekolah sekaligus meringankan beban orang tua.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.