Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Thaksin Dijebloskan ke Penjara

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Thaksin Dijebloskan ke Penjara Doc: AFP/CHANAKARN LAOSARAKHAM
Ket. Thaksin Shinawatra

BANGKOK – Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9) memerintahkan politisi paling berkuasa dan kontroversial di negara itu, Thaksin Shinawatra, untuk dipenjara selama satu tahun. Perintah itu keluar setelah MA memutuskan bahwa mantan PM Thailand itu secara tidak benar menjalani hukuman penjara pada tahun 2023.

Klan politik Shinawatra selama dua dekade telah menjadi musuh utama elite promiliter dan prokerajaan Thailand yang memandang visi populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Momentum dinasti tersebut merosot setelah serangkaian kemunduran hukum dan politik, yang berpuncak pada penggulingan putrinya Paetongtarn Shinawatra bulan lalu dari kantor perdana menteri.

Namun putusan terbaru Mahkamah Agung menjadi salah satu pukulan paling menyakitkan bagi tokoh politik terbesar di Thailand, karena hakim memerintahkan untuk menjebloskan Thaksin, 76 tahun, ke penjara di Bangkok pada Selasa sore.

Thaksin terpilih sebagai PM pada tahun 2001 dan sekali lagi pada tahun 2005, tetapi mengasingkan diri setelah masa jabatan keduanya dipersingkat oleh kudeta militer. Setelah kembali pada Agustus 2023, ia dijatuhi hukuman delapan tahun karena dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun dia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam sel karena kemudian dibawa ke kamar rumah sakit swasta, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum dia dibebaskan dalam skema pembebasan awal untuk tahanan lanjut usia.

Waktu kepulangannya dan pemindahan tahanannya, yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partainya, Pheu Thai, telah memicu kecurigaan publik terhadap kesepakatan rahasia dan tuduhan perlakuan khusus.

"Penegakan hukuman penjara terhadap terdakwa adalah tindakan yang melanggar hukum," kata putusan Mahkamah Agung yang dibacakan kepada Thaksin. "Keadaan ini menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui atau menyadari bahwa dirinya tidak menderita kondisi darurat kritis, melainkan hanya penyakit kronis yang dapat diobati secara rawat jalan, tanpa perlu dirawat di Rumah Sakit Umum Kepolisian. (Oleh karenanya) waktu yang dihabiskan di Rumah Sakit Umum Kepolisian tidak dapat dihitung sebagai masa tahanan dan oleh karenanya terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan satu tahun," imbuh putusan MA Thailand.

Putusan MA itu juga didengar oleh sekelompok pendukung Thaksin yang berkumpul di luar pengadilan dengan mengenakan kaos berwarna merah.

Keputusan itu muncul hanya beberapa hari setelah Pheu Thai digulingkan sebagai partai berkuasa dan Paetongtarn Shinawatra digulingkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dari jabatannya sebagai PM karena melanggar etika terkait dengan pertikaian perbatasan dengan Kamboja.

Pheu Thai telah memegang jabatan perdana menteri sejak pemilu 2023, tetapi koalisi yang dipimpin oleh mantan sekutu mereka, Anutin Charnvirakul, menggantikan mereka pada hari Minggu (7/9) lalu. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Rona
Indro Warkop Kaget Gen Z Ma...
Luar Negeri
Obat Penurun Berat Badan ya...
Luar Negeri
Es Antartika Menyusut ke Le...
Daerah
Pemkot Surabaya Pangkas Ken...
Advertisement
Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.