Akses Modal Seret: Realisasi Kredit UMKM Baru 18,61%, Perbankan Dinilai Abaikan Motor Ekonomi Rakyat
Rabu, 10 Sep 2025, 20:40 WIBJAKARTA â Penyaluran kredit perbankan kepada UMKM per Juli 2025 baru mencapai 18,61 persen, jauh dari idealnya 50 persen.
Situasi ini mencerminkan lemahnya dukungan sektor keuangan terhadap motor utama perekonomian rakyat. Padahal, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional.
Rendahnya realisasi kredit ini menandakan adanya hambatan struktural, mulai dari syarat agunan yang memberatkan, keterbatasan akses terhadap layanan perbankan, hingga rendahnya literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan UMKM, terutama dalam menghadapi tekanan biaya produksi dan kompetisi pasar yang makin ketat.
Minimnya akses pembiayaan membuat UMKM kesulitan untuk berkembang, berinovasi, dan naik kelas menjadi pelaku usaha yang lebih produktif.
Jika dibiarkan, ketimpangan akses modal akan menghambat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Karena itu, diperlukan terobosan kebijakan agar kredit UMKM lebih progresif, baik melalui insentif bagi perbankan, pemanfaatan teknologi digital, maupun skema penjaminan yang lebih fleksibel.
Optimalisasi pembiayaan UMKM bukan hanya soal memenuhi target regulasi, tetapi juga strategi fundamental untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan kepada UMKM per Juli 2025 mencapai Rp1.496,93 triliun atau setara 18,61 persen dari total kredit dan tumbuh sebesar 1,82 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
âOJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,â kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (10/9).
Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, Dian mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB),
Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Dian menjelaskan beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selain itu, dalam POJK 19/2025 juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.
âAtas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,â kata Dian.
Dengan adanya kewajiban tersebut serta dukungan kebijakan dan koordinasi kementerian/lembaga terkait UMKM, penyaluran pembiayaan kepada UMKM oleh bank dan LKNB diharapkan meningkat.
Selain itu, LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan juga terdorong untuk berpartisipasi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemiskinan Jadi PR Besar, Tahun Ini Pemerintah Pasang Fokus Utama
-
Bundaran HI Jadi Lautan Oranye saat The Jakmania Rayakan HUT ke-97 Persija
-
DPR Minta Lembaga Penjamin Permudah Penjaminan KUR bagi Pelaku UMKM
-
Efek MotoGP Indonesia Tembus Triliunan, Ekonomi Daerah Tancap Gas!
-
Australia dan Turki Rebutan Jadi Tuan Rumah KTT Iklim PBB Tahun Depan
-
SIM Keliling, Senin (24/11), di Jakarta Ada di Lima Lokasi Ini
-
Aksi Kamisan ke-900 di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.