Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Bakal Dipercepat, Ini Janji Menteri ATR

📅 Selasa, 09 Sep 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Bakal Dipercepat, Ini Janji Menteri ATR Doc: Antara
Ket. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9).

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9), mengatakan sejak 2024, kementeriannya bersama Kementerian Agama mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya mencegah sengketa sekaligus melindungi keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN melakukan proses percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk ibadah," kata Nusron.

Ia mengatakan sejak 1961 sampai dengan Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menerbitkan sebanyak 276.597 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah, meski baru sekitar separuh dari keseluruhan data yang ada.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil persandingan data dengan data Kementerian Agama menunjukkan baru 50 persen tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi, sehingga masih ada pekerjaan besar untuk melengkapi sisanya agar terlindungi secara hukum.

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat capaian pendaftaran tanah rumah ibadah sebanyak 8.613 bidang, sebuah langkah penting dalam menjaga sarana ibadah masyarakat agar tetap aman dari potensi konflik.

"Setelah disandingkan dengan data dari Kementerian Agama, baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf bersertifikat. Di samping itu, terhadap pendaftaran tanah rumah ibadah, tercapai di angka 8.613 bidang tanah," ujar dia. 

Perhatian juga diberikan pada percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, di mana hingga tahun 2025 telah terbit 57 sertifikat hak pengelolaan lahan atas nama 18 kesatuan masyarakat hukum adat.

Luas tanah ulayat yang sudah bersertifikat mencapai 987,48 hektare. Namun jumlah tersebut, kata Nusron, masih jauh dari target yang ditetapkan sehingga membutuhkan dorongan lebih kuat dari pemerintah dan masyarakat adat.

Hanya saja, Nusron tidak menyebutkan secara rinci berapa target luasan tanah ulayat yang akan didaftarkan.

Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk meyakinkan masyarakat adat agar mau mendaftarkan tanahnya sehingga perlindungan hukum dapat diberikan sekaligus menjaga kelestarian hak tradisional mereka.

"Oleh karena itu kami minta tolong dan sama-sama untuk meyakinkan masyarakat adat supaya benar-benar mau menyertifikatkan tanahnya," kata Nusron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Sinner Juara Wimbledon, Oba...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

57 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.