Foto: Denda adat bagi pengguna knalpot brong di Palu
-
Ads📅 Sabtu, 06 Sep 2025, 16:10 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di salah satu Kawasan Tertib Lalulintas di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/9/2025). Ditlantas Polda Sulteng bersepakat dengan Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni untuk menerapkan denda adat berupa seekor kambing bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang bersuara bising di wilayah itu.
Foto: Denda adat bagi pengguna knalpot brong di Palu
Doc. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.