KPK Belum Putuskan untuk Limpahkan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemenditisaintek ke Kejagung
Jumat, 05 Sep 2025, 13:48 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/9).
Budi menjelaskan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.
"Namun, secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019â2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020â2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020â2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.