Polresta Kota Mataram Tak Akan Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan Gedung DPRD, tapi Akan Usut Siapa Pembakarnya
Rabu, 03 Sep 2025, 14:13 WIBMATARAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyatakan tidak akan memidanakan warga yang mengembalikan barang jarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam aksi unjuk rasa yang berakhir pada pembakaran gedung, Sabtu (30/8). Namun, akan mengusut siapa pelaku pembakaran gedung wakil rakyat tersebut.
âKarena ini 'kan barang milik negara. Tentunya tidak boleh itu pidana. Tetapi, kalau ada yang mau mengembalikan, silakan, kami terbuka, tidak ada pidana untuk mereka yang mengembalikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9).
Dia juga mengharapkan dukungan aparatur lingkungan untuk bisa menampung barang jarahan warga.
âMungkin ada yang takut untuk mengembalikan, ketua RT, kepala lingkungan, bisa bantu mewakili mengumpulkan dan nantinya serahkan ke kami,â ujarnya.
Regi mengakui bahwa aksi penjarahan tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan kepolisian. Sejumlah alat bukti seperti rekaman video yang menampilkan aksi penjarahan menjadi bagian dari upaya hukum.
Regi mengakui pihaknya mendapatkan rekaman video itu bukan hanya dari CCTV yang ada di kawasan DPRD NTB, melainkan ada juga dari video masyarakat yang tersebar luas di media sosial.
Meskipun sudah mendapatkan bukti video, Regi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan untuk menetapkan peran tersangka penjarahan.
âTentu kami harus lengkapi dahulu secara administrasi. Selain rekaman video, ada juga kebutuhan keterangan saksi-saksi, dari pihak dewan, satpam, dan saksi di lapangan,â ujarnya.
Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya belum ada mengamankan atau menangkap orang dalam kasus penjarahan ini. âBelum ada yang kami amankan, semua masih proses,â ucap dia.
Meski demikian, dia memastikan bahwa kepolisian dalam penanganan kasus ini lebih mengedepankan sikap preventif.
Jika pengembalian barang jarahan bisa berjalan dengan baik, upaya hukum dapat dihentikan tanpa harus berlanjut ke tahap penyidikan.
Polresta Mataram memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat Isvie Rupaeda terkait penanganan gedung yang dibakar dalam aksi unjuk rasa pada hari Sabtu lalu.
âJadi, tindak lanjutnya, Senin (8/9) nanti kami minta Bu Ketua DPRD NTB hadir memberikan keterangan terkait pembakaran gedung DPRD NTB,â kata Regi.
Selain Ketua DPRD NTB, kepolisian juga butuh keterangan dari jajaran DPRD NTB maupun saksi di lapangan. âJajarannya (DPRD NTB), satpam, saksi di lokasi, semua akan kami mintai keterangan,â ujarnya.
Dia mengatakan permintaan keterangan ini sebagai bagian dari kebutuhan polisi untuk menentukan status penanganan perkara. "Ini kebutuhan dalam menaikkan nanti ke penyidikan. Jadi, kami harus mendapatkan keterangan, terutama dari Bu Ketua DPRD NTB dan jajaran terkait dengan pertanggungjawaban gedung," ucap dia.
Dari keterangan Ketua DPRD NTB dan jajaran, lanjutnya, polisi akan mengorek perihal kerugian yang muncul dari insiden pembakaran gedung dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Karena naik penyidikan itu harus ada nilai kerugian terlebih dahulu. Berapa nilainya, apa saja yang dibakar dan bagaimana tindak lanjutnya," kata Regi.
Dia menerangkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Salah satu kelengkapan berkas sudah didapatkan kepolisian, yakni hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, Regi menyatakan bahwa pihaknya telah menyimpulkan penanganan kasus ini mengarah pada penelusuran peran pelaku pembakaran gedung. "Arah penyelidikannya ini ke siapa yang membakar," ucap dia.
Kepolisian menyimpulkan hal tersebut dengan memperkuat alat bukti dari pemeriksaan rekaman CCTV maupun video masyarakat.
"Jadi, ini bukan reaksi spontan, tidak ada pembakaran itu spontan, pasti secara sadar membakar. Kami punya bukti video untuk soal itu," ujarnya.
Dalam sejumlah rekaman video, kata dia, polisi telah menemukan serangkaian aksi pembakaran gedung.
"Kami punya video bagaimana cara mereka membakar. Ada beberapa yang membakar dari bawah dan ada yang melempar pakai botol," kata Regi.
Lebih lanjut, Regi mengakui aksi pembakaran gedung DPRD NTB dalam unjuk rasa tersebut karena lemahnya pengamanan dengan jumlah massa aksi lebih banyak dibandingkan personel di lapangan.
"Jadi, bantuan itu 'kan karena ada dua titik aksi unjuk rasa. Bantuan pengamanan datang ke DPRD NTB ketika sudah datang aksi," ujarnya.
- Polresta Mataram
- Pembakar Gedung DPRD NTB
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.