Menkeu: Pemerintah akan Tingkatkan Penerimaan Tanpa Kebijakan Pajak Baru
Rabu, 03 Sep 2025, 18:12 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara tanpa kebijakan baru terkait perpajakan. Hal itu diungkapkannya pada Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (2/9).
Menurut Menkeu, dalam hal ini sering dipersepsikan bahwa seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan maka pemerintah lalu menaikkan pajak.
"Padahal pajaknya tetap sama, tetapi 'enforcement' dan sisi kepatuhannya akan ditingkatkan dan dirapikan," ujar dia.
Artinya, mereka yang mampu tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sedangkan mereka yang tidak mampu dan perekonomiannya masih lemah akan dibantu secara maksimal.
Menkeu mencontohkan pelaku UMKM yang omsetnya maksimal Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan. Namun, UMKM dengan omset di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh badan 0,5 persen.
"Itu adalah kebijakan pemihakan pada UMKM," kata Ani, panggilan akrab Menkeu.
Menurut dia, hal ini karena PPh badan untuk perusahaan besarnya 22 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang kesehatan dan pendidikan juga dibebaskan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak.
Menurut Ani, semuanya adalah azas gotong royong meskipun tetap harus dijaga tata kelolanya.
"Ini karena kebutuhan banyak, tetapi anggaran APBN terbatas," ujar dia.
Rancangan APBN 2026 menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Sumber penerimaan utama masih berasal dari pajak, yang ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun pada tahun depan.
"APBN akan bekerja keras sebagai instrumen yang dapat diandalkan semua pihak," ucap Menkeu. Menurut dia, pemerintah akan terus melihat kebutuhan seluruh segmen masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mendorong pemerintah melakukan reformasi fiskal terutama dari sisi perpajakan.
"Kami menggarisbawahi perlunya membatalkan kebijakan perpajakan yang memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah-bawah," ujar dia.
Faisal menambahkan pemerintah juga perlu merevisi potongan transfer ke daerah yang memicu lonjakan pajak dan restribusi daerah. Menurut dia, jika pemerintah ingin menghemat anggaran, yang harus diperbaiki adalah strategi belanjanya.
"Batalkan belanja yang kurang produktif dan bersifat pemborosan, termasuk pemberikan insentif berlebihan kepada pejabat publik," ucap dia.
Sebaliknya, kata Faisal, belanja dan insentif fiskal harus difokuskan pada program-program seperti penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. ils/I-1
- Kebijakan Perpajakan
- sri mulyani indrawati
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kabar Gembira Nih! Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Pajak Bea Balik Nama
-
KBRI Washington Sambut WNI yang Antusias Rayakan Idulfitri
-
Keramaian Pasar Tanah Abang Jelang Lebaran
-
Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Diberikan Pemerintah untuk 17,3 Juta Pekerja
-
Sri Mulyani Lengser Jadi Menteri Keuangan! Jejak Panjang Sang Srikandi Fiskal dari SBY Hingga Prabowo, Kini Kena Reshuffle
-
Polisi Bongkar Motif dan Lokasi Baru Perekaman di Toilet Kampus Untirta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.