Pemerintah Selidiki Dumping Baja Tiongkok Setelah Laporan Krakatau Posco

Selasa, 02 Sep 2025, 16:15 WIB

JAKARTA — Indonesia resmi meluncurkan penyelidikan antidumping terhadap produk baja gulungan panas (hot-rolled coil) asal Tiongkok pada Senin, setelah adanya permohonan dari perusahaan baja Krakatau Posco. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari potensi persaingan tidak sehat akibat masuknya produk impor dengan harga jauh lebih murah.

Komite Antidumping Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa penyelidikan difokuskan pada produk hot-rolled coil yang diproduksi oleh Wuhan Iron & Steel (Group) Co. Komite menemukan adanya indikasi praktik dumping serta kerugian yang dialami produsen baja dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“Berdasarkan hasil telaah awal, terdapat hubungan sebab akibat antara praktik dumping dan kerugian yang dialami industri domestik,” kata Ketua Komite Antidumping Kementerian Perdagangan, Frida Adiati.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses investigasi.

Penyelidikan ini akan berlangsung selama 12 bulan ke depan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Sebelumnya, para produsen baja dalam negeri telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran terkait membanjirnya baja murah dari Tiongkok, bahkan memperingatkan bahwa kondisi ini bisa berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Krakatau Posco, penggugat dalam kasus ini, merupakan perusahaan patungan antara BUMN Krakatau Steel dengan produsen baja asal Korea Selatan, Posco. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), barang asal Tiongkok mendominasi 40,35 persen dari total impor nonmigas Indonesia periode Januari hingga Juli 2025, dengan nilai mencapai 47,67 miliar dolar AS.

Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah langkah antidumping terhadap berbagai produk asal Tiongkok yang menjadi mitra dagang terbesar negara ini. Salah satunya adalah pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk film nilon Tiongkok, dengan tarif antara Rp 1.254 hingga Rp 8.045 per kilogram atau sekitar 0,49 dolar AS.

Beberapa perusahaan Tiongkok yang masuk dalam daftar sasaran pengenaan tarif tersebut di antaranya Kunshan Yuncheng Plastic Industry serta Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing). Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, tarif bea masuk antidumping bisa mencapai Rp 11.493 per kilogram bagi perusahaan yang tidak tercantum dalam regulasi. Ketentuan ini berlaku hingga Maret 2029.

Dengan adanya penyelidikan antidumping baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi industri baja dalam negeri sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat. Situasi ini juga menegaskan betapa besar pengaruh Tiongkok terhadap neraca perdagangan Indonesia, mengingat porsi impor dari negara tersebut terus mendominasi dalam beberapa tahun terakhir.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.