Biar Tak Mudah Tertipu Saat Belanja, Disperindag Sumbar Edukasi Konsumen di Mall

Minggu, 06 Sep 2026, 04:33 WIB

PADANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen melalui kegiatan sosialisasi "Mall Consumer Day" di satu pusat perbelanjaan di Padang.

"Kita mencoba mengubah metode sosialisasi. Kalau selama ini kita mengundang konsumen, sekarang kita yang datang ke tempat keramaian dan melakukan sampling kepada pengunjung untuk menanyakan sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Novrial di Padang, Sabtu.

Ket. Foto: Disperindag Sumbar melakukan edukasi kepada para pengunjung di salah satu Pusat Perbelanjaan Kota Padang dalam kegiatan Mall Consumer Day pada 5 September 2026. — Sumber: Antara foto

Ia mengatakan edukasi melalui sosialisasi ini menjadi salah satu langkah untuk menjangkau konsumen secara langsung dengan meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih cermat sebelum membeli produk serta memahami hak yang dimiliki apabila mendapatkan produk atau pelayanan yang tidak sesuai.

Disperindag Sumbar tidak hanya memberikan edukasi, tetapi akan memantau perkembangan pengaduan konsumen yang masuk ke BPSK serta respons penjual setelah kegiatan tersebut dan memperluas sosialisasi ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang.

"Jadi nanti kita lihat setelah kegiatan ini, apakah ada peningkatan pengaduan ke BPSK. Selain itu, kita juga melihat bagaimana respons penjual terhadap komplain yang disampaikan konsumen. Dan kita akan memperluas edukasi ini dengan sosialisasi ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang." ujarnya

Ia menjelaskan kegiatan edukasi tersebut menyasar konsumen yang melakukan transaksi pada tingkat menengah, seperti pembelian ponsel, pakaian, kacamata yang selama ini persoalannya cenderung tidak sampai ke BPSK.

Sementara kasus-kasus yang tergolong berat seperti persoalan kredit perumahan, kendaraan, listrik dan air bersih tetap menjadi bagian dari perkara yang ditangani BPSK.

"Kalau untuk kasus-kasus yang berat seperti kredit perumahan, kendaraan, kemudian PLN dan PDAM itu memang masih menjadi kasus yang ditangani oleh BPSK," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumatera Barat Yeni Fitra mengatakan pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan dan menjadi lokasi yang banyak dikunjungi serta menjadi tempat yang tepat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap konsumen.

"Semua orang adalah konsumen. Dalam kegiatan konsumen pasti ada aktivitas menjual dan membeli, baik produk maupun jasa. Pusat perbelanjaan merupakan tempat yang tepat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi agar konsumen mengetahui dan memanfaatkan hak serta kewajibannya sebagai konsumen," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.