Dalang Kerusuhan Demo Anarkistis Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Selasa, 02 Sep 2025, 12:51 WIB

JAKARTA -Kerusuhan yang banyak menimbulkan kerugian karena berlangsung anarkistis, terjadi di sejumlah kota. Salah satu orang diduga di balik tindakan anarkistis telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Dialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang ditangkap polisi Senin (1/9) malam pukul 22.45 WIB. Dia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. “Dia menghasut untuk melakukan tindakan anarkistis, bukan ajakan untuk berunjuk rasa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Selasa (2/9).

Ket. Foto: Delpedro — Sumber: ist

Polisi dating menggunakan Ertiga putih dan langsung mengetuk dan bertanya, “Di mana Delpedro.” Begitu ada sautan yang bersangkutan, maka polisi langsung merangsek masuk ke dalam kantor yayasan tersebut dan membawa Delpedro.

Penangkapan ini hasil pengamatan dan pendalaman sejak tanggal 25 Agustus, saat demo pertama mulai. “Kalau dia ditangkap berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ade. Kantor Lokataru Foundation, di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan.

Dugaan Delpedro berada di balik demo anarkistis dan tuduhan mengajak bertindak anarkis, barulah sepihak dari Polda Metro Jaya. Belum ada pernyataan dari sisi Delpedro. 


Profil Delpedro

Lalau siapa Delpedro sebenarnya. Dia adalah beraktivitas di seputar masalah advokasi hak asasi manusia (HAM). Dulu menjadi peneliti di beberapa organisasi HAM dan media. Dia antara lain bekerja bersama BandungBergerak.id dan KontraS.

Delpedro yang merupakan lulusan UPN Veteran aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan HAM tentu saja.

Pernah Ditangkap

Dia ternyata dulu juga pernah ditangkap, juga saat demo di DPR, Agustus 2024. Demo saat itu terkait pengesahan RUU Pilkada yang mementahkan keputusan MK. Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menjegal putusan MK itu.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Sementara itu, dalam Putusan Nomor lain, MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.

Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur. Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.