Kemendag Sebut Penurunan HPE Tembaga Dipicu Turunnya Harga Mineral Ikutan

Jumat, 29 Agu 2025, 19:10 WIB

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan penurunan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama September 2025 dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HPE rata-rata komoditas konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 4.639,10 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). Nilai ini turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar 4.658,55 dolar AS per WMT.

Ket. Foto: Pekerja berjalan di lokasi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. — Sumber: Antara

"Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/8).

Penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.

Selain itu, penurunan HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi oleh pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor.

Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.

Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antar kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini," kata Tommy.

  • Kemendag

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.