Terbukti Melanggar Qanun Jinayat! Dua Pria di Banda Aceh Dicambuk 76 Kali, Eksekusi Dramatis Ada yang Menangis di Akhir!
Kamis, 28 Agu 2025, 12:50 WIBJAKARTA - Suasana Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa (26/8/2025) mendadak mencekam sekaligus menyedot perhatian publik. Ratusan pasang mata menyaksikan eksekusi cambuk terhadap dua pria yang terbukti melanggar Qanun Jinayat terkait praktik liwath atau hubungan sesama jenis.
Keduanya menerima hukuman 76 kali cambukan, setelah vonis awal 80 kali dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Saat cambukan terakhir mendarat di punggung, salah satu terpidana tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah di hadapan kerumunan, membuat suasana eksekusi semakin dramatis.
Menurut Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, eksekusi kali ini melibatkan 10 terpidana dari berbagai kasus pelanggaran syariat Islam. Dari jumlah tersebut, empat orang terjerat kasus zina dengan vonis 100 kali cambuk, dua orang dihukum atas kasus khalwat (berdua-duaan bukan muhrim), dua orang pelaku judi, dan dua pria gay yang menjadi sorotan utama.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu (16/4/2025). Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) yang menerima laporan segera bertindak dengan melakukan penggerebekan.Â
Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh, hingga akhirnya sidang perdana digelar pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis cambuk yang dijatuhkan menjadi pengingat keras bagi masyarakat Aceh, yang sejak lama menerapkan Qanun Jinayat sebagai hukum berbasis syariat Islam.Â
Pelanggaran terhadap aturan ini, baik berupa zina, judi, khalwat, hingga liwath, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan yang harus dihukum di depan publik agar memberi efek jera.
Eksekusi cambuk di Aceh memang kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika melibatkan kasus liwath. Sebagian menilai hukuman ini terlalu kejam, sementara pendukungnya menganggap cambuk di depan umum adalah bentuk nyata penegakan syariat Islam yang sudah disepakati masyarakat setempat.
Bagi kedua pria yang menjalani hukuman ini, air mata yang tumpah di depan khalayak menjadi bukti betapa pedih dan berat konsekuensi dari perbuatan mereka.Â
Kini, nama mereka sudah tercatat dalam sejarah panjang eksekusi cambuk di Aceh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan syariat.
- Aceh
- Hukum Cambuk
- eksekusi cambuk
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Jakarta Kota Terpanas di Indonesia Menurut Rilis BMKG, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
-
Visinema Studios dan SGM Eksplor Berkolaborasi Lewat Film Na Willa, Tayang Lebaran 2026
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
-
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Percepat Perbaikan Jalan Ambles Wirosari–Kunduran Demi Kelancaran Distribusi Pertanian
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
The Heart of LifeWear: Uniqlo Salurkan Pakaian Termal ke 28 Negara di Tahun 2025
-
Mudik lebih awal dengan KM Nggapulu di Ternate
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.