Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 20–50 Persen untuk Hotel dan Restoran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Selasa, 26 Agu 2025, 11:15 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Senin (25/8) berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

"Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Menurut Gubernur Pramono, insentif pajak diberikan melalui tiga skema:

  1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
  2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
  3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku Agustus hingga Desember 2025.

Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang telah lama digunakan pelaku usaha di Jakarta.

Pramono menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi untuk mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan hingga 31 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha agar tetap bertahan sekaligus berkembang, serta apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata nasional. Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja di Ibu Kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.