Rekening Dormant Bukan Lagi Wilayah Abu-Abu: OJK Pastikan Kepastian Hukum Nasabah
Rabu, 20 Agu 2025, 18:15 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan segera melakukan penataan ulang kebijakan pengelolaan rekening bank, dengan fokus khusus pada rekening dormant atau tidak aktif.
Langkah ini dipandang krusial untuk menutup celah yang selama ini kerap menimbulkan potensi penyalahgunaan dana nasabah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kebijakan baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi hak-hak nasabah agar tetap mendapat kepastian hukum, tetapi juga untuk mendorong bank lebih disiplin dalam mengelola rekening yang dibiarkan "mati suri" bertahun-tahun tanpa aktivitas.
OJK menilai, praktik pembiaran rekening dormant berpotensi melemahkan transparansi sistem keuangan, bahkan bisa menjadi ruang gelap bagi tindak pencucian uang.
Dengan regulasi baru tersebut, perbankan dipaksa tidak lagi bersikap setengah hati dalam mengelola aset nasabah.
OJK menginginkan adanya kejelasan prosedur, tanggung jawab, dan mekanisme pelaporan yang jauh lebih ketat.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa era kelonggaran pengelolaan rekening bank sudah selesaiâperbankan harus benar-benar menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama, bukan hanya mengejar keuntungan operasional.
âOJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,â ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (20/8).
Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.
Ia melanjutkan, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK, sehingga pihaknya akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.
âOJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,â ujar Dian.
Dian memastikan, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank, sebagai upaya tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.
âOJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Dian.
OJK selaku lembaga negara diamanatkan oleh UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan bank agar kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan.
Saat ini, kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga, tercermin pada posisi Juni 2025, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen.
- Rekening Dormant
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hujan Diprakirakan Guyur Jakarta Sepanjang Siang dan Malam Hari Ini
-
Komplotan Pembunuh Kepala Cabang BRI, Mau Merampok Dana Dormant Sebesar Rp70 Miliar
-
Berkuda Makin Diminati, Jadi Tren Olahraga Baru di Jambi
-
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Subsidi di Sei Nyamuk Sebatik, Kaltara
-
Menag: Awal Ramadhan 1446 H Kemungkinan Dilaksanakan Bersamaan
-
AS Menunggu Niat Baik Tiongkok untuk Meredakan Perang Dagang
-
Empat Jukir Liar di Tanah Abang Ditangkap karena Memeras Pengendara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.