- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan SIM Keliling Ada d...
Layanan SIM Keliling Ada di Lima Lokasi di DKI Jakarta, Cek Lokasinya
Rabu, 20 Agu 2025, 08:26 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu (20/8).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Ditlantas Polda Metro Jaya
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara
-
Kemenhub Perkuat Keselamatan Nelayan Muara Angke
-
Peluang Emas! PNJ dan Prefektur Mie Jepang Buka Lowongan Magang Resmi ke Jepang
-
Viral Berkendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polda Metro Pastikan Isu Itu Tidak Benar!
-
LPDP Jakarta Rp100 M untuk 50-75 Calon Mahasiswa, Ini Penjelasan Pramono soal Anggarannya
-
Semarak HUT RI! Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Papua
-
Kemenekraf Fasilitasi Empat Merek Kuliner Jajaki Pasar Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.