Asuransi Sawah Masif, Karawang Perkuat Perlindungan Petani

Sabtu, 16 Agu 2025, 01:59 WIB

KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk melindungi petani melalui program asuransi pertanian yang menargetkan areal sawah seluas sekitar 88 ribu hektare. 

Langkah ini dirancang sebagai mekanisme proteksi terhadap risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, atau faktor tak terduga lainnya yang dapat mengancam pendapatan petani.

Ket. Foto: Ilustrasi - Areal sawah. — Sumber: ANTARA/Ali Khumaini

Menurut Aep, asuransi sawah bukan sekadar alat finansial, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi petani dan mendorong stabilitas produksi pangan nasional. 

Dengan kepesertaan yang meluas, petani dapat menanam dengan lebih tenang, mengetahui bahwa kerugian akibat gagal panen dapat diminimalkan melalui klaim asuransi.

Program ini juga diharapkan mendorong modernisasi sektor pertanian di Karawang, memperkuat daya tawar petani, serta menstimulasi investasi di sektor agrikultur. 

Aep menekankan bahwa perlindungan semacam ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar produktivitas pertanian tetap terjaga, kesejahteraan petani meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat.

"Saya sudah komunikasikan dengan ketua dan pimpinan DPRD agar seluruh areal sawah dapat diasuransikan," kata Aep Syaepuloh, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/8).

Ia menyampaikan, sebelumnya areal sawah yang diasuransikan melalui program Asuransi Pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 40 ribu ha. Kemudian pada tahun ini ditambah menjadi 60 ribu ha.

Selanjutnya pada tahun depan kembali ditambah luas areal sawah yang diasuransikan hingga mencapai sekitar 88 ribu ha.

Program asuransi pertanian ini digulirkan, di antaranya bertujuan untuk membantu petani yang mengalami gagal panen. Artinya jika terjadi gagal panen, maka petani bisa mengajukan klaim untuk tanam kembali.

Asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi dapat memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan hama atau organisme pengganggu tanaman.

"Targetnya tahun 2026 areal sawah seluas 88 ribu hektare dapat diasuransikan dengan dicover oleh pemerintah daerah. Jadi seluruh areal sawah yang dipertahankan sesuai dengan Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) nantinya diasuransikan," katanya lagi.

Sesuai dengan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, luas lahan baku sawah di wilayah Karawang mencapai 97.000 ha. Namun dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.

Selanjutnya untuk mempertahankan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Daerah tentang LP2B yang di dalamnya mengunci agar 88 ribu ha areal sawah tidak dialihfungsikan. 

  • Asuransi Pertanian

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.