Penyeberangan Laut Masuk Babak Baru: Manifest Digital Resmi Berlaku
Kamis, 14 Agu 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Penerapan sistem manifest digital bagi seluruh pengguna jasa kapal penyeberangan menjadi bagian dari transformasi digital yang menyasar peningkatan efisiensi, akurasi data, dan transparansi layanan transportasi laut.
Keberhasilan implementasi manifest digital tak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga kesiapan infrastruktur dan literasi digital pengguna. Karena itu, edukasi publik dan pelatihan petugas di lapangan menjadi kunci keberlanjutan sistem ini.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama seluruh operator kapal ferry swasta memperkuat integritas data manifest melalui kolaborasi edukasi, disiplin verifikasi, serta pengawasan ketat dari regulator. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menegaskan integritas data manifest tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak.
ASDP menegaskan penumpang bertanggung jawab mengisi data seluruh penumpang di atas kendaraan, termasuk bayi, pemeriksaan kesesuaian data merupakan tanggung jawab setiap operator penyeberangan. Petugas operator ferry wajib memverifikasi data tiket dan identitas diri seluruh penumpang dalam kendaraan, yang idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat.
âASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan (check in). Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,â ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8).
Melalui platform Ferizy, tambahnya, proses pra-manifest terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Pengemudi kendaraan bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga. Untuk perusahaan angkutan umum, diwajibkan menyusun manifest dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan.
Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan akan tercatat naik ke kapal tertentu. Dokumen ini otomatis masuk ke database operator kapal yang dituju. Setiap operator kapal memiliki akses mengunduh pra-manifest tersebut untuk dilengkapi menjadi manifest final sebelum keberangkatan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pemkab Nagan Raya Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Lulusan SMA/MA
-
Tambang Freeport Longsor, Basarnas Siaga Bantu Evakuasi Karyawan yang Terjebak
-
Terungkap! Pangkalan Militer Rahasia Korea Utara, Diduga Simpan Rudal Nuklir ICBM!
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Masih Melonjak
-
BPKN Imbau Masyarakat Hindari Euforia Investasi Emas
-
Pemprov DKI Raih Penghargaan Inabuyer Award 2025 atas Komitmen Belanja Produk UMK
-
Lihat Upaya Konservasi Air Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Kunjungi Desa Bongkasa Pertiwi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.