Kemendagri: Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Daerah Harus Memihak Rakyat. Jangan Memeras Rakyat
Kamis, 14 Agu 2025, 14:26 WIBJAKARTA â Heboh demo warga Kabupaten Pati menggema ke mana-mana. Bahkan hari ini dilanjutkan rapat pertama DPRD Pati dengan agenda membahas hak angket. Pemda-pemda tengah berlomba-lomba memeras rakyat dengan menaikkan PBB ratusan persen, sehingga menjepit ekonomi rakyat.
Untuk itu, kemendagri mengingatkan agar para kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi harus berpihak kepada rakyat. "Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,"Â demikian kemendagri di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu kemarahan warga hingga terjadi demo yang berakhir ricuh.
Kemendagri mengingatkan pula agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai memberatkan masyarakat. Itu prinsip utama. Kepala daerah untuk memberikan waktu lebih dalam proses sosialisasi kebijakan agar dapat diterima secara menyeluruh. Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Selain itu, kepala daerah diminta untuk menyusun kebijakan dengan melihat dinamika masyarakat terlebih dahulu serta menggunakan cara-cara yang responsif dan akomodatif seperti dialog. Di sisi lain, masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis apabila ingin menyampaikan tuntutan. Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar.
Pada hari Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-Alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati. Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif. Adapun kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.
- Diskon Pajak Bumi dan Bangunan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.