Parkir Digital Mulai Diterapkan di Jakarta, Berikut Beberapa Tempatnya

Rabu, 13 Agu 2025, 14:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem parkir digital berbasis aplikasi JakParkir di delapan ruas jalan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memesan slot parkir tepi jalan sekaligus membayar retribusi secara non-tunai.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa aplikasi JakParkir telah melalui tahap uji coba di Jalan Muara Karang Raya sebelum akhirnya diimplementasikan secara lebih luas. Perluasan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir di kawasan strategis ibu kota.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

“Aplikasi Jakparkir sudah dilakukan uji coba di Jalan Muara Karang Raya, saat ini program Aplikasi JakParkir telah dilaksanakan implementasi pada delapan ruas jalan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2025).

Adapun delapan ruas jalan yang kini menggunakan sistem parkir digital meliputi Jalan Pegambiran, Jalan Cikini Raya, Jalan Juanda Raya, Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, Jalan Tebah Raya, Jalan Sunan Ampel, dan Jalan Muara Karang Raya. Dishub DKI juga tengah menyiapkan integrasi data untuk penambahan layanan di tiga ruas jalan di Jakarta Barat, yakni Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, dan Jalan Perniagaan Timur.

Aplikasi JakParkir dirancang dengan empat jenis antarmuka berbeda yang disesuaikan bagi pengguna jasa parkir, juru parkir, pengawas, serta Command Center. Fitur unggulannya mencakup pembayaran non-tunai menggunakan kartu uang elektronik maupun QRIS, penerapan tarif progresif, dan fasilitas pemesanan slot parkir.

“Aplikasi JakParkir memiliki fitur pembayaran parkir secara cashless, mendukung penerapan tarif parkir progresif dan pemesanan slot parkir,” ujar Syafrin.

Melalui sistem ini, pengguna dapat memesan slot parkir tepi jalan lebih cepat dan praktis tanpa harus melakukan pembayaran tunai. Estimasi tarif parkir digital menggunakan sistem progresif, yakni mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per jam, bergantung pada lokasi parkir yang dipilih.

Pemprov DKI menargetkan penerapan sistem parkir digital dapat menjangkau hingga 244 ruas jalan pada tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik parkir liar, mengoptimalkan penggunaan ruang parkir, serta mendorong budaya pembayaran non-tunai di masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang digagas Pemprov DKI Jakarta. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus memperbaiki ketertiban lalu lintas di ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.