Untuk Mencegah Korban Lebih Banyak, Perlu Investigasi Pecandu Roblox
Selasa, 12 Agu 2025, 02:06 WIBJAKARTA -Saat ini para orangtua perlu mencermati perilaku anak-anaknya. Jangan-jangan mereka sudah kecanduan gim Roblox, seperti disinyalemen. Terkait masalah korban Roblox, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) investigasi korban dampak negatif gim daring Roblox.
"Kami minta Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Senin. Kawiyan menyatakan anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak luar biasa baik secara fisik, psikis, mental maupun sosial.
Dia menyebut ada banyak anak yang menjadi korban negatif gim daring. Misalnya, mereka memainkan tidak sesuai dengan klasifikasi umur. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, dan mengajarkan kekerasan.
Kelalaian PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban. Maka, lanjut Kawiyan, Kementerian Komdigi harus investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim baik secara kuantitas/angka maupun stadiumnya.
Bukan hanya Roblox, tetapi juga gim yang lainnya. "Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran Kementerian Komdigi," ucapnya. Adapun sanksi atau tindakan yang dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tertuang dalam Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.
Kemudian, UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
âKalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,â ucapnya.
Sebelumnya, KPAI minta pemerintah blokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.
- Gim Roblox
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
BPS: Harga Bawang Merah Turun
-
Tamhut Jakbar Pangkas Ratusan Pohon Selama Maret 2025
-
Polisi Ponorogo Sita 15 Balon Udara Selama Operasi Lebaran 2025
-
TNI dan Warga Kampung Kombut Rayakan HUT RI dengan Nasi Kuning dan Semangat Merah Putih
-
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
-
Pemkab Natuna usulkan dua lokasi Dapur MBG pada tahap pertama ke BGN
-
Berada di Grup yang Berat, Ini Jadwal Lengkap Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.