BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Perempuan
Selasa, 12 Agu 2025, 15:45 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik perempuan. Pencabutan tersebut dikarenakan promosi kosmetik tersebut menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Klaim menyesatkan yang dimaksud yaitu seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, dan mengatasi keputihan. Bahkan ada juga klaim yang menyebut tentang merapatkan organ intim perempuan.
"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (12/8).
Menurut Taruna, peraturan tersebut menyebutkan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan. Selain itu juga mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran," kata dia.
Taruna mengatakan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan menyesatkan. Selain itu juga klaimnya akan sangat berpotensi merugikan konsumen.
"Penggunaan produk pada area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim perempuan berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," kata dia.
Taruna menegaskan, para pelaku usaha kosmetik harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan produk kosmetik. Apalgi jika klaimnya mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik," ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rupiah Masih Rawan Tertekan, 1 April 2026
-
Manchester City Jamu Liverpool, Arsenal Kejar Treble Winners di Perempat Final Piala FA
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
BKN Terapkan WFH, Efisiensi Birokrasi ASN Diklaim Meningkat hingga 33 Persen
-
Indonesia–Korea Selatan Teken MoU Energi Bersih, Fokus Surya, Nuklir hingga Hidrogen
-
Herbalife Perkuat Komitmen Syariah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.