Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen

Senin, 11 Agu 2025, 03:03 WIB

Komisi X DPR RI memastikan revisi UU Sisdiknas akan mendefinisikan kembali anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Saat ini distribusi anggaran justru lebih besar untuk pendidikan kedinasan.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang juga anggota MPR RI mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Ket. Foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. — Sumber: Antara

“Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” kata Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/8).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).

Dia menekankan apabila anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20 persen dan tidak dipisahkan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan menjadi tidak maksimal.

“Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” ujarnya.

Dia menuturkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu kini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga. “Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi,” ucapnya.

Dia lantas melanjutkan, “Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan.”

Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan pula bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen semestinya tidak memperuntukkan untuk pendidikan kedinasan, tetapi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Dia menuturkan besaran anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar 724 triliun rupiah dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebesar 91,4 triliun rupiah bagi 64 juta orang, sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan sebesar 104 triliun rupiah bagi 13 ribu orang.

“Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih 91,4 triliun rupiah, (sedangkan) 13 ribu orang, anggaran kedinasan 104 triliun rupiah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai tidak adil besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan.

“Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” katanya

Dia lantas mencontohkan TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20 persen, tetapi dibiayai dari institusinya. “Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.

Dia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Lakukan Perbaikan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.

“Ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut Lalu, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR RI memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.

“Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.