Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox Jika Terbukti Langgar UU Hak Anak

📅 Senin, 11 Agu 2025, 18:17 WIB | Oleh:
KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox Jika Terbukti Langgar UU Hak Anak Doc: ANTARA/HO-Roblox.
Ket. Ilustrasi game di dalam Roblox.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir gim Roblox jika terbukti melanggar UU No.1/2024 ITE tentang hak anak.

"Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE)," kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan di Jakarta, Senin.

Kawiyan menjelaskan setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keempat ayat dalam Pasal 16A tersebut masing-masing berbunyi: Ayat 1 “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, dan Ayat 2 berbunyi “Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."

"Ayat 3 berbunyi 'Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik'," ucapnya.

Kemudian, ayat 4 berbunyi “Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak."

Dengan demikian, menurut dia jika ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), maka pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya," ucap Kawiyan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan.

Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan yang mereka anggap hal biasa.

Mu'ti juga menilai kecanduan bermain gim menurunkan aktivitas fisik serta mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional. Ia mendorong orangtua mengarahkan anak ke konten edukatif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.