Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan

Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB

Sepuluh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai beberapa agenda besar yang menuntut seluruh jajaran Kabinet Merah Putih pada tugas dan kewajiban yang tak ringan.

Salah satunya Kementerian Hukum yang kini dinahkodai oleh Supratman Andi Agtas. Kementerian ini terus berbenah dalam pelayanan, tetapi juga harus berpacu dengan waktu terkait beberapa persoalan hukum, keputusan yang kontroversial maupun proses perundang-undangan yang berlarut-larut.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas — Sumber: KORAN JAKARTA/M. FACHRI

Untuk mengetahui program kerja dan agenda-agenda besar yang menjadi target ke depan dan pemberian amnesti dan abolisi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, masalah RUU perampasan Aset, hingga persoalan royalti lagu, wartawan Koran Jakarta Erik W berkesempatan mewawancarainya dalam sejumlah kesempatan. Berikut kutipannya.

Kemenkum menargetkan semua layanan bisa diakses lewat HP, seperti apa konsepnya?

Dengan layanan Kemenkum yang seluruhnya bisa diakses melalui HP, masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum. Seperti di perbankan, semuanya sudah lebih mudah sekarang, kita nggak perlu lagi datang ke bank. Nah, orientasi kami akan begitu di Kementerian Hukum.

Kemenkum akan meluncurkan super-apps Kemenkum pada akhir tahun 2025 sebagai aplikasi yang bisa mengakses semua layanan Kemenkum. Tak hanya mempermudah masyarakat, melalui digitalisasi layanan hukum yang dibutuhkan publik sekitar 90 persen pekerjaan Kemenkum pun akan selesai.

Pasalnya, sebanyak dua dari toga direktorat jenderal (ditjen) yang ada di Kemenkum bersinggungan dengan pelayanan masyarakat, yakni Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Kalau Dirjen Peraturan Perundang-undangan ini lebih ke pemerintahan, entah itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terkait dengan aspek regulasi digodok di sana.

Hanya di Ditjen AHU saja, jumlah layanan yang saat ini terus dikembangkan untuk bisa masuk dalam layanan digital masih tersisa kurang lebih sekitar 60 atau 70 layanan. Namun, angka tersebut masih bisa berkurang karena ada pergerakan tiap harinya, tetapi kami menargetkan semua layanan AHU pada akhir tahun ini wajib bisa diakses secara digital, tidak lagi manual.

20250807215822_MFi2025062320.jpg

KORAN JAKARTA/M. FACHRI

Apa tidak ada kendala?

Saat ini masih terdapat sedikit kendala terkait pemeliharaan (maintenance) alat dalam proses digitalisasi layanan. Namun saya memastikan pada tahun 2026 seluruh layanan hukum sudah bisa diakses secara digital, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Kemenkum.

Semua ada di smartphone kita ya. Jadi tinggal mendownload apps-nya dengan satu klik, semua layanan tersedia. One stop application.

Dengan digitalisasi layanan Kemenkum bertujuan untuk menerjemahkan Misi Astacita dari Presiden Prabowo Subianto, terutama yang terkait dengan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.

Lantas bagaimana dengan Ekstradisi eks CEO Investree ?

Proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi akan sama dengan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sehingga akan memakan waktu yang cukup lama karena akan ada banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia dengan otoritas pusat Qatar. Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi.

Namun, ekstradisi Adrian masih baru dan terus berproses hingga saat ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi sedang disiapkan. Apabila seluruh dokumen telah siap, akan digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, sama sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.

Kenapa 6 narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua dapat amnesti?

Pemberian amnesti kepada para narapidana makar di Papua merupakan simbol untuk menyatukan bangsa. Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya.

Keenam narapidana dimaksud yakni Josephien Tanasale yang berasal dari Ambon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) dari Papua yang ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; serta Alex Bless dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Lalu, Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Melalui amnesti, Presiden Prabowo ingin mengajak semua komponen bangsa, kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, bisa bersama-sama bersatu. Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana. Dari total 1.178 narapidana, tercatat sebanyak 1.017 orang merupakan narapidana kasus pengguna narkotika, enam orang terkait kasus tindak pidana makar, empat orang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang berkebutuhan khusus, serta satu orang terkait tindak pidana lainnya.

Lebih rinci, sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 orang penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.

Kenapa Hasto dan Tom Lembong diberi Amnesti dan Abolisi?

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.Di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu.

Dengan demikian, Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

Bahkan, sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua. Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini.

Apakah ini dadakan atau sudah lama?

Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir.

Apakah Amnesti ini bisa berlaku buat narapadina apapun?

Semua jenis tindak pidana itu kalau Presiden mau menggunakan hak istimewanya boleh, namun dalam praktiknya di seluruh negara, biasanya hak abolisi oleh presiden diberikan kepada narapidana yang terkait kasus politik. Kendati begitu tetap tidak ada batasan terkait kasus yang bisa menerima abolisi dan amnesti.

Secara praktik, presiden memberikan amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun,UUDrt 11/1954 hanya mengatur lima pasal mengenai amnesti dan abolisi, dengan penjelasan umum yang sangat singkat.

Untuk itu, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ini sementara berproses, ini sebenarnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). RUU tersebut nantinya akan dibahas atas inisiatif pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagian publik memprotes pemberian amnesti dan abolisi tersebut?

Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen

Kenapa tidak tunggu kasusnya inkrah?

Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum

Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan.

Tapi apakah ini tidak merusak spirit pemberantasan korupsi?

Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah.

Apa alasan khusus ini diberikan ke Hasto dan Tom Lembong?

Pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu. Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan.

Ini demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia.

Keduanya memiliki kontribusi kepada negara. Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik. Tetapi pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset, sejauh mana perkembangannya, kabarnya sudah masuk Prolegnas Tahun 2025-2029?

Saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas. Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu. Kami minta agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas).

Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka kami tidak akan mempermasalahkannya. Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting.

Pemerintah sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Akhir-akhir ini ramai isu royalti musik, bagaimana Kemenkum menyikapi ini?

Royalti musik bukan merupakan pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya.

Royalti musik tidak ditarik oleh pemerintah, tetapi dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meskipun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan organisasi nonpemerintah.

Selain itu, LMKN juga beranggotakan pihak-pihak yang berasal dari komunitas para pencipta, penyanyi, maupun musisi, sehingga pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik pun berasal dari komunitas itu.

Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan.

Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, kami akan langsung memberhentikannya. Maka dari saya berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.

Aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah berjalan sejak lama semenjak adanya Undang-Undang Hak Cipta. Namun, pada awal LMKN memungutnya, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar 400 juta rupiah per tahun. Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar 200 miliar rupiah.

Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta.

20250807215605_Capture.JPG

  • Layanan Hukum

Redaktur: Sriyono

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.