95 Persen 'Grey Water' yang Dibuang ke Sungai Ciliwung Tanpa Pengolahan

Jumat, 08 Agu 2025, 17:15 WIB

Jakarta - Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (Lemtek UI) mengungkapkan 95 persen air limbah dari aktivitas seperti mencuci, mandi dan memasak (grey water) masih dibuang langsung ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan.

Peneliti Lemtek UI, Mochamad Adhiraga Pratama di Jakarta, Jumat, menjelaskan, "grey water" yang belum terolah juga ditemukan empat sungai utama Jakarta lainnya.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Yakni di Sungai Cipinang sebesar 91 persen, 87 persen di Sunter, 62 persen di Cideng dan 80 persen di Grogol.

"Ini menunjukkan sistem pengelolaan air limbah domestik kita masih belum menyentuh seluruh aspek," ujar dia.

Adhiraga mengemukakan, pencemaran sungai semakin diperparah oleh aktivitas dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional.

Selain itu kegiatan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang melakukan pemotongan unggas dan peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah.

Sementara itu, untuk pengolahan limbah domestik jenis "black water", yakni air limbah dari toilet yang mengandung tinja, urine dan bahan organik tercatat mencapai 95-98 persen.

Menanggapi temuan ini, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus memperbaiki kualitas badan air melalui sejumlah program.

Program ini antara lain "Jakarta Bebas Sampah", "Jakarta Sadar Sampah", "Naturalisasi Sungai", "Gerebek Lumpur" serta penguatan pengawasan terhadap sumber pencemar dan implementasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Masalah kualitas air ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi nyata antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan akademisi untuk menjadikan sungai-sungai di Jakarta lebih bersih, sehat, tangguh dan berdaya saing global," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha skala kecil.

Hal ini agar pengolahan air limbah sesuai ketentuan. Asep mengatakan, sumber pencemar terbesar, selain dari sektor domestik, berasal dari kegiatan UMKM yang masuk kategori wajib SPPL.

Usaha-usaha seperti bengkel, penatu, rumah makan, percetakan hingga rumah potong hewan, walaupun berskala kecil, jika tidak memiliki sistem pengolahan air limbah yang memadai, akan memberikan dampak signifikan terhadap pencemaran air.

  • Ciliwung

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.