Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen ke India atas Pembelian Minyak Russia

Kamis, 07 Agu 2025, 03:00 WIB

Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif perdagangan sebesar 25 persen terhadap India sebagai respons atas pembelian minyak Russia oleh negara tersebut, menurut Gedung Putih pada Rabu (6/8).

“Saya memutuskan bahwa perlu dan tepat untuk memberlakukan bea tambahan ad valorem (berdasarkan nilai) atas impor barang-barang dari India, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpor minyak dari Federasi Russia,” bunyi perintah Trump melalui teks yang dirilis Gedung Putih.

Ket. Foto: Presiden AS Donald Trump — Sumber: Antara

“Barang-barang dari India yang diimpor ke wilayah pabean Amerika Serikat akan dikenakan tarif ad valorem tambahan sebesar 25 persen,” ucap Trump.

Dalam perintah tersebut, Trump mengklaim bahwa tindakannya merupakan respons terhadap keadaan darurat nasional yang sedang berlangsung akibat tindakan Russia di Ukraina.

Trump juga mengindikasikan kesiapannya untuk mengubah perintah tersebut jika Russia atau negara mana pun yang terdampak menyesuaikan diri “secara memadai” dengan Amerika Serikat dalam isu-isu keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi.

Menurut perintah eksekutif itu, pejabat AS juga dapat merekomendasikan pengenaan tarif tambahan sebesar 25 persen kepada negara mana pun jika ditentukan bahwa negara tersebut secara langsung atau tidak langsung mengimpor minyak dari Russia.

  • Kebijakan Tarif AS

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Warga Parigi Moutong Upacara HUT ke-81 RI di Hutan Lindung

Luis Enrique Kecewa Berat! Sepak Bola Terkadang Memang Tidak Adil

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Karnaval Kendaraan Hias

Peringati HUT ke-81 RI, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports

Bergerak Bersama, ASDP Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

Kemensos: Pemerintah Percepat Penanganan Korban Gempa NTT

Unik! Penumpang Kereta Diajak Bentangkan Bendera 25 Meter Sambut HUT Ke-81 RI

Pemkab Bogor Siap Kirim Tenaga Medis untuk Korban Gempa NTT

Upah Pengupas Bawang Rp700.000, Hasan Nasbi: Kita Harus Merdeka dari Penjajahan Algoritma

Semarak Asian Games Aichi-Nagoya Dimulai! Obor Resmi Berangkat dari Tokyo

Purbaya: Pemerintah Siapkan Dana Rp5 Triliun untuk Tangani Bencana

Jateng Bergerak Cepat! Kirim 16 Personel dan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Dorong Ketahanan Pangan, Kemenperin Perkuat Mutu Industri Pupuk Lewat Standardisasi & Sertifikasi

Putri KW Bidik Hasil Maksimal di Kejuaraan Dunia 2026, Ini Targetnya

BMKG Catat 1.576 Gempa Susulan Pascagempa M7,7 di Flores Hingga Senin Pagi

Putra Sulut Ukir Sejarah, Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera di Istana

Menteri P2MI Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Pekerja Migran

PT KAI Tekankan Keselamatan Layanan pada HUT ke-81 RI

Pemprov DKI: Tarif Khusus Transportasi Jakarta Hanya Rp8 Hari Ini

Kolonel Inf Priyo Handoyo Ditunjuk Jadi Komandan Upacara HUT Ke-81 RI, Ini Profil Selengkapnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.