PPATK Selesai Sisir Rekening Pasif, Bola Panas Kini di Tangan Bank
Selasa, 05 Agu 2025, 18:35 WIBJAKARTA â Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant), menandai selesainya tahapan awal dalam upaya penguatan integritas sistem keuangan nasional.
Dengan rampungnya proses ini, kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti reaktivasi rekening tersebut kini berada di tangan masing-masing institusi perbankan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK menilai bahwa pembersihan data rekening yang tidak aktif sangat krusial untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan menyerahkan proses reaktivasi kepada perbankan, PPATK mendorong agar setiap lembaga keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan penilaian risiko secara lebih ketat sebelum mengaktifkan kembali rekening-rekening tersebut.
Pendekatan berbasis risiko ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap arus dana yang masuk dalam sistem formal, sekaligus tetap menjaga inklusivitas layanan perbankan bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.
âSaya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),â kata Ivan dalam diskusi âStrategi Nasional Melawan Kejahatan Finansialâ di Jakarta, Selasa (5/8).
Pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025, katanya, menjelaskan.
Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut. Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.
Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.
âAda yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,â kata Ivan.
Sebelumnya dalam siaran pers, PPATK mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- PPATK
- rekening pasif
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Jambi Kembangkan Kota Tua sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata
-
Salah dan Hakimi Masuk Daftar 10 Nominasi Pemain Terbaik Afrika 2025
-
Akhirnya Setelah 12 Tahun Dua Kereta Pusaka Keraton Yogya Kembali Ikuti Kirab
-
BI Nilai Permintaan Kredit Belum Menguat, Pelaku Usaha Masih Bersikap 'Wait and See'
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Festival Teater di Semarang
-
Tak Ada Ampun! Pelni Ancam Pecat ABK yang Terlibat Narkoba Usai Pengungkapan 10 Kg Sabu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.