- Home
-
- Megapolitan
-
- Ojek Pangkalan-Ojek Online...
Ojek Pangkalan-Ojek Online Akhirnya Rukun, Kenapa Harus Bentrok Dulu
Jumat, 01 Agu 2025, 10:45 WIBTANGERANG â Dua kelompok ojek akhirnya bersepakat damai. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan kelompok ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang menyepakati 9 perjanjian terkait zona penjemputan penumpang pascaperselisihan.
"Iya betul, kami sudah menggelar deklarasi damai antara opang dan ojol. Mereka juga sekaligus menyepakati perjanjian," kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama ketika dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat 9 poin perjanjian antara ojek pangkalan dan ojol. Salah satunya ojek daring boleh menjemput penumpang di depan Stasiun dengan ketentuan berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu.
Ketentuan itu, merupakan zona steril dari kedua belah pihak dalam melakukan penjemputan penumpang. "Hasil ini disaksikan langsung oleh pihak pemerintah daerah, TNI/Polri, opang, ojol, taksi online dan angkutan umum. Semua sudah berjalan lancar," katanya.
Adapun 9 kesepakatan tersebut adalah, tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan KRLÂ Stasiun Tigaraksa. Kemudian, tempat mangkal ojek online di perempatan dengan radius 500 meter kawasan KRLÂ Stasiun Tigaraksa.
Selanjutnya, untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah pos.pol Bukit Cikasungka. Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril dengan ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu.
Disepakati area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter. "Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial, berupa bantuan dan lain-lain akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan sebagai bentuk saling berbagi agar tercipta situasi kondusif," ucap Anggio.
Selain itu, hasil komitmen bersama yang telah disepakati pada Rabu (30/7) akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat. Kemudian, Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.
"Apabila terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun angkot Stasiun Tigaraksa akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya. Sebelumnya, dalam penanganan perkara perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi online terdapat empat orang opang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keempat opang yang jadi tersangka ini antara lain berinisial A, N, J dan JU. Mereka, terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kasus penghadangan dan penurunan penumpang taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Selamat, PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan The Best Terminal HSSE Risk Control and Strengthening & Recognition 2025
-
Dampak Ekonomi Ojol Nyata, Sumbang Rp565 Triliun untuk RI
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
Penyanyi Olivia Rodrigo Umumkan Album Baru
-
Tim Merah Bertabur Bintang! Andakara Prastawa 'Bajak' Pemain Dewa United dan Satria Muda
-
Transaksi QRIS di Bengkel Otomotif Jelang Mudik Lebaran Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.