Kejahatan TPPO Semakin Mengkhawatirkan
Jumat, 01 Agu 2025, 03:03 WIBKejahatan perdagangan orang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang lima tahun terakhir, LPSK telah menerima 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan jumlah tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak korban TPPO yang berani bersuara dan mencari perlindungan. âIni juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas,â ujar Achmadi dalam Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7).
Achmadi merinci permohonan tersebut meliputi tahun 2020 tercatat sebanyak 203 permohonan, tahun 2021 ada 147 permohonan, tahun 2022 menerima 150 permohonan, tahun 2023 tercatat 1.297 permohonan, dan tahun 2023 ada 576 permohonan.
Disebutkan bahwa sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai 7,49 miliar rupiah.
Namun, dalam praktiknya, kata Achmadi, masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim. Kalau pun dikabulkan, Achmadi menjelaskan besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.
Untuk itu, dia menilai belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. âIni perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya,â imbuhnya.
Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban. Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.
Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga. âLPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi,â ucap ÂAchmadi.
Keseriusan Bersama
Terpisah, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Romo Paschal mengatakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membutuhkan keseriusan bersama, tidak hanya aparat dan pemerintah tetapi juga masyarakat.
Pria bernama lengkap Chrisanctus Paschalis Saturnus itu menyebut TPPO bukan kejahatan biasa sehingga membutuhkan cara-cara yang lebih progresif dan kerja nyata.
TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak.
Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.
âJadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,â ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prabowo Buka Gerbang Rumah Sakit Asing ke Indonesia, Solusi Layanan Kesehatan atau Sinyal Bahaya bagi Tenaga Medis Lokal?
-
Jenderal Bintang Empat Ini Sebut Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Pertama di Dunia
-
BMKG: Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini
-
Stasiun KRL Baru di BSD Segera Beroperasi, ke Jakarta Cukup Hitungan Menit
-
Modus Pengantin Pesanan Terbongkar, KJRI Guangzhou Selamatkan WNI dari Perdagangan Orang
-
Bagaimana Masa Depan Sumber Daya Manusia Untuk Real Estate Indonesia?
-
Pontianak Angkat Naik Dango dalam Kalender Wisata, Tradisi Kini Jadi Atraksi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.