Dirjen Pajak Bersinergi dengan ESDM Benahi Pajak Migas
Jumat, 01 Agu 2025, 16:55 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berharap kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bisa mengatasi hambatan penerimaan perpajakan di sektor pertambangan mineral, batu bara, dan migas.
Sebelumnya, DJP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM serta SKK Migas pada 31 Juli 2025.
âPenandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun,â kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Dia menjelaskan PKS itu bermula dari komitmen DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas.
Selain memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan, DJP juga mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di kedua sektor tersebut.
Dengan begitu, tantangan dalam pertukaran data diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih efektif ke depannya.
DJP pun juga akan memberikan fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.
Langkah itu menjadi timbal balik dari DJP untuk Kementerian ESDM dan SKK Migas dalam PKS kali ini.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara diharapkan dapat diupayakan bersama dan pihaknya siap mendukung DJP.
Nantinya, kata dia, DJP juga akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap sinergi bersama Kementerian ESDM dapat mendorong sistem pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien, akuntabel, dan berdampak.
Dia merinci kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan, peningkatan kapasitas SDM, serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas.
Sinergi itu pun diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dari sektor-sektor strategis.
- Kementerian ESDM
- Dirjen Pajak
- Hambatan Perpajakan Sektor Pertambangan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Seru, Parade Sewu Kupat di Kudus
-
Sekjen PBB Sambut Baik Gencatan Senjata Lebanon-Israel, Dukung Upaya Damai
-
Empat Pekerja Proyek Tewas, Polisi Periksa Mandor dan Pemilik Gedung
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Emas Antam pada Senin Ini Turun Rp44.000 Menjadi Rp2,840 Juta/Gr
-
Musim Tanah Liat Mulai Memanas
-
NTB Dikepung 108 Bencana dalam 3 Bulan! Kabupaten Bima Jadi yang Terparah, Ada Apa?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.