Perdagangan Orang Marak, LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan TPPO dalam 5 Tahun Terakhir

Kamis, 31 Jul 2025, 17:15 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan jumlah tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak korban TPPO yang berani bersuara dan mencari perlindungan. “Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas," ujar Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7).

Ket. Foto: Ketua LPSK Achmadi — Sumber: antara foto

Achmadi merinci permohonan tersebut meliputi tahun 2020 tercatat sebanyak 203 permohonan, tahun 2021 ada 147 permohonan, tahun 2022 menerima 150 permohonan, tahun 2023 tercatat 1.297 permohonan, dan tahun 2023 ada 576 permohonan.

Disebutkan bahwa sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.

Namun, dalam praktiknya, kata Achmadi, masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim.

Kalau pun dikabulkan, Achmadi menjelaskan besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.

Untuk itu, dia menilai belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. "Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya," imbuhnya.

Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban.

Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.

Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga.

"LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi," ucap Achmadi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.