Mulai 1 Agustus 2025, Penjualan Aset Kripto Tak Lagi Dikenakan PPN!

Kamis, 31 Jul 2025, 15:11 WIB

Jakarta - Bagi para pelaku pasar aset kripto, kabar baik datang dari pemerintah Indonesia. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto tidak akan lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), yang mengubah kebijakan perpajakan terkait transaksi kripto di tanah air.

Perubahan ini diambil sebagai langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku pasar kripto. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pasar aset kripto di Indonesia bisa lebih transparan dan lebih terstruktur. Sebelumnya, aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun kini pengaturannya telah berpindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Kripto Kini Setara dengan Surat Berharga

Salah satu perubahan paling signifikan adalah bahwa penyerahan aset kripto kini tidak lagi dianggap sebagai barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPN. Berdasarkan PMK 50/2025, penyerahan aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga, yang memang tidak dikenai PPN. Hal ini sejalan dengan regulasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa barang seperti uang, emas batangan, dan surat berharga tidak masuk kategori BKP menurut Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

Langkah ini dianggap sebagai pengakuan atas pentingnya aset kripto dalam sistem keuangan digital yang semakin berkembang pesat. Dengan perlakuan yang setara dengan surat berharga, investor dan pelaku pasar kripto bisa merasa lebih aman dan dihargai dalam transaksi mereka.

Tetap Ada PPN untuk Jasa Terkait Kripto

Meski penyerahan aset kripto kini bebas dari PPN, penting untuk dicatat bahwa beberapa jasa yang terkait dengan transaksi kripto masih dikenakan PPN. Sebagai contoh:

1. Jasa Penyediaan Transaksi Aset Kripto oleh PPMSE
Layanan seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar kripto dengan kripto lain, atau layanan dompet digital tetap dikenakan PPN dengan tarif 12%.

2. Jasa Verifikasi Transaksi oleh Penambang Aset Kripto
Jasa yang terkait dengan verifikasi transaksi, seperti block reward yang diterima oleh penambang, juga dikenakan PPN dengan tarif 20% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung.

Dengan perubahan ini, pemerintah memberikan ruang bagi pasar kripto untuk terus berkembang, sambil memastikan bahwa transaksi jasa terkait tetap berada di bawah pengawasan dan regulasi yang jelas.

Mengarah ke Masa Depan Digital

Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menyongsong era digital finance dan blockchain yang semakin berkembang. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berharap agar sektor kripto dapat berperan lebih besar dalam perekonomian negara, sekaligus memberikan rasa aman bagi para investor dan pelaku pasar.

Namun, meskipun ada keringanan pajak dalam penjualan aset kripto, tetap penting bagi investor untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, baik dalam aspek transaksi maupun pajak terkait jasa yang digunakan dalam ekosistem kripto.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.